justisi.id || Karawang _ Sengketa tanah yang tak kunjung menemukan kejelasan membuat warga Poponcol kembali bangkit menyuarakan hak mereka. Melalui seruan aksi damai yang terpampang dalam poster resmi, masyarakat menegaskan bahwa ketidakpastian dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut.
“Aksi ini akan digelar pada Kamis, 11 Desember 2025 mulai pukul 09.00 WIB. Tujuan kami jelas, yakni menuntut transparansi, kepastian hukum, serta penyelesaian yang adil atas dugaan perampasan hak tanah warga Poponcol. Bersatunya berbagai organisasi masyarakat, elemen pemuda, dan kelompok solidaritas menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut satu wilayah, tetapi menyangkut keadilan yang lebih luas dan fundamental bagi masyarakat,” tegas Dr (c) Eigen Justisi, ST., SH., MH, Kuasa Hukum warga Poponcol sekaligus Ketua Karang Taruna Karawang Barat.
Warga menegaskan bahwa gerakan ini bukan bentuk kegaduhan, melainkan panggilan nurani untuk mempertahankan hak milik yang seharusnya dilindungi negara. Mereka berharap kehadiran massal dalam aksi ini mampu membuka mata para pemangku kebijakan bahwa rakyat tidak tinggal diam ketika haknya terabaikan.
Dengan semangat persatuan dan komitmen menjalankan aksi secara damai, warga Poponcol siap mengawal perjuangan ini hingga benar-benar mendapatkan solusi yang jelas, tegas, dan berpihak pada kebenaran.
(Rudi)

.jpg)

