Justisi.id || Karawang - Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) Jawa Barat siap mengerahkan sedikitnya 500 anggota dari berbagai kota dan kabupaten se-Jawa Barat untuk mendukung aksi damai yang akan digelar Karang Taruna di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang pada 11 Desember 2025. Kehadiran massa ini ditujukan untuk mengawal transparansi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga menimbulkan kerugian bagi warga.
Ketua DPD GSI Jawa Barat, Lukman Zaelani atau Korub, menegaskan bahwa keikutsertaan GSI bukan sekadar bentuk solidaritas, tetapi langkah konkret untuk memastikan pengawasan publik berjalan efektif di tengah maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang di sektor pertanahan.
“Kami akan hadir dengan 500 anggota dari seluruh Jawa Barat sebagai dukungan moral sekaligus bentuk pengawasan agar hak-hak warga dihormati. Setiap proses penerbitan SHGB harus berjalan sesuai aturan. Bila ditemukan unsur pidana, siapapun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Korub, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, fokus pengawasan GSI mencakup indikasi penyalahgunaan kekuasaan, penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur, hingga potensi persekongkolan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP dan peraturan terkait pertanahan. Ia menyebut ancaman hukum bagi tindakan tersebut dapat berupa pidana penjara hingga sanksi administratif yang berat.
Korub menambahkan bahwa aksi Karang Taruna akan berlangsung damai, tertib, dan tetap berada dalam koridor hukum. GSI hadir untuk memberikan dukungan moral, advokasi, sekaligus memastikan proses administrasi pertanahan di BPN Karawang berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan politik.
“Hukum harus berdiri di atas semua pihak. Hak masyarakat wajib dilindungi, dan tidak boleh ada intervensi yang mengabaikan kepentingan publik. Kami akan terus mengawal agar keadilan ditegakkan secara terbuka,” ujarnya.
Aksi pada 11 Desember tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat Karawang untuk menuntut perbaikan tata kelola pertanahan, sekaligus mengirim pesan jelas bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diawasi ketat dan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
(Rudi)

.jpg)

