JUSTISI.ID || KARAWANG - Proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang digagas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang di Dusun Citokek, Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya,menjadi sorotan. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan material dan ketiadaan transparansi pelaksanaan mencuat ke permukaan, memicu kekhawatiran atas kualitas program bantuan yang menyasar masyarakat kurang mampu ini.Sabtu (26/Juli/2025)
Pantauan langsung tim Justisi.id di lokasi proyek mendapati bahwa kegiatan pembangunan berlangsung tanpa papan informasi publik. Padahal, keberadaan informasi proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Tidak adanya papan informasi mengaburkan transparansi dan mengundang pertanyaan soal legalitas serta alur pengawasan pelaksanaan proyek.
Di ungkapkan salah seorang pekerja saat di mintai keterangan di lokasi kegiatan mengungkapkan. "Papan informasi belum jadi pak.gambar juga tidak ada,alasannya karena saya sudah biasa mengerjakan proyek seperti ini," ujarnya.
Dugaan penyimpangan tidak berhenti di aspek administrasi. Saat awak media mengukur langsung material yang digunakan, ditemukan ketidaksesuaian antara ukuran besi slop dan cincin pengikat dengan spesifikasi yang semestinya. Besi slot yang diklaim pekerja berukuran 10 mm ternyata 7,98 mm, sementara cincin pengikat yang seharusnya menurut pekerja berukuran 8 mm, saat dilakukan pengukuran berukuran 3,70 mm.Hal ini mengindikasikan bahwa material yang digunakan berada di bawah standar mutu yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
UM, salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang turut menyaksikan pengukuran dilokasi kegiatan, menyatakan keprihatinannya dan berharap pihak kontraktor segera mengganti material tersebut. “Kalau memang benar ukuranya tidak sesuai yang semestinya, saya berharap kepada kontraktor untuk diganti,” ungkapnya
Menyikapi temuan ini, sorotan tajam diarahkan kepada Dinas PRKP Kabupaten Karawang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Banyak pihak mempertanyakan di mana peran pengawas proyek dan pengendali mutu selama proses pembangunan berlangsung. Lemahnya pengawasan dinilai menjadi akar dari berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Ketidakhadiran pengawas yang aktif dan akuntabel seolah membiarkan pelaksana proyek leluasa melakukan pelanggaran. Hal ini tidak hanya merugikan penerima manfaat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas program sosial yang didanai oleh anggaran negara.
Dalam konteks pembangunan berkeadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas adalah pilar utama yang tak bisa ditawar. Pemerintah daerah diminta tidak lagi bersikap permisif terhadap penyimpangan, apalagi jika menyangkut kebutuhan dasar rakyat kecil seperti tempat tinggal yang layak dan aman.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan program sosial yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah daerah, khususnya Dinas PRKP Kabupaten Karawang, diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana proyek dan memastikan tidak ada praktik serupa di lokasi lain.
Penulis : Ricky