Dok foto Istimewa
JUSTISI.ID || KARAWANG - Seorang warga Cikampek, berinisial (HNI) menyampaikan keluh kesah nya pada awak media ini, dirinya baru mengetahui adan namnya tercantum dalam sistem OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan status kredit macet atau write-off (WO) senilai lebih dari Rp14 juta. Fakta ini terungkap saat ia akan mengajukan pembiayaan mobil baru ke salah satu perusahaan Leasing resmi, namun pengajuannya ditolak karena namanya tercatat memiliki tunggakan dengan status kolektibilitas 5 (COLL 5) dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.(25/07/2025)
Dari pengakuan H. Nendi, ia baru mengetahui adanya catatan kredit bermasalah dari pengajuan kredit pada Juni 2025. Dalam laporan SLIK OJK, ia disebut memiliki tunggakan pembiayaan sepeda motor merek Yamaha Jupiter yang dilakukan melalui BAF (Bussan Auto Finance).
"Yakin saya tidak pernah merasa mengajukan kredit sepeda motor ke Leasing tersebut, dan saya meminta dengan segera pihak Leasing melakukan klarifikasi, " ujarnya dengan nada kesal
Ia menuding pihak BAF Cabang Cikampek ngadi - Ngadi dan tidak profesional, Bahkan ia menduga ada konspirasi kesepakatan jahat antara pihak marketing dan orang dalam Leasing itu sendiri demi kejar target.
"Orang saya gak merasa ngapin takut, hari tu juga saya datangin secara langsung ke kantor BAF, Kebetulan yang merima saya pada saat itu seorang staf administrasi bernama Rian, dalam obrolan kami berdua ia membenarkan bahwa NIK milik H. Nendi memang tercatat dalam sistem BAF dengan status tunggakan lebih dari Rp14 juta. Rian juga menyebut bahwa data tersebut berasal dari tim marketing internal BAF yang memperoleh informasi awal dari pihak dealer Yamaha," bebernya
Namun ia menilai ada kejanggalan dan potensi kelalaian dalam proses verifikasi identitas saat pengajuan kredit dilakukan. Ia mengkritik sikap BAF yang seolah melempar tanggung jawab kepada pihak eksternal, padahal menurutnya, Lembaga pembiayaan seharusnya bertanggung jawab penuh dalam memverifikasi validitas data sebelum melaporkannya ke SLIK OJK.
“Saya merasa dirugikan. Nama dan identitas saya dicemarkan dalam sistem keuangan nasional, padahal saya tidak pernah mengajukan kredit tersebut. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi menyangkut reputasi dan hak saya sebagai konsumen,” tandasnya
Nendi menegaskan akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen dan pihak kepolisian agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dan merugikan masyarakat lainnya.
“Saya tidak tidak akan pernah tinggal diam, Cukup saya yang menjadi korban. Ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh lembaga pembiayaan untuk lebih ketat dan teliti dalam memproses data calon nasabah,” pungkasnya
Kasus yang menimpa H. Nendi menjadi alarm bagi industri pembiayaan mengenai urgensi verifikasi identitas yang akurat dan tanggung jawab pengelolaan data pribadi. Sistem SLIK OJK merupakan acuan utama dalam menentukan kelayakan kredit seseorang. Kesalahan input atau verifikasi yang lalai dapat menyebabkan kerugian besar baik secara finansial maupun reputasional bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BAF belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kesalahan ini maupun langkah korektif yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Penulis : Rudi Mulya