BREAKING NEWS

Loading...

Dugaan Pencurian Listrik di Pasar Rengasdengklok Terungkap, PLN ULP Rengasdengklok Berani Tegas Gak?

Poetra Soekarya
Kamis, Januari 09, 2025, Januari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-01-10T10:35:56Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


Dok foto ilustrasi

JUSTISI.ID || KARAWANG - PLN Unit Layanan Pelanggan Rengasdengklok menindaklanjuti temuan kasus Pencurian Listrik yang menurut informasi sudah dilakukan hampir kurang lebih setahun hanya dengan mengenakan denda sebesar 1.5 juta rupiah dan diperintahkan untuk memasang meteran sangatlah tidak wajar mengingat peraturan perundangan undangan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009, pelaku pencurian listrik dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda, sangsi tersebut menuai pertanyaan besar karena hanya memberlakukan sangsi administrasi terhadap kerugian PLN saja sedangkan atas perbuatan melawan Hukumnya tidak di terapkan sebagaimana UU tersebut.09/01/2025


Menurut Ayu Bidang Pelayanan pelanggan yang mewakili Kepala Cabang saat ditemui media menjelaskan benar ada tindakan pelanggaran Pencurian Listrik di pasar lama Rengasdengklok oleh Oknum Paguyuban Pasar kami melakukan sidak bersama P2TL Rengasdengklok bersama aparat dari Polres Karawang , dan sudah dilakukan Pemanggilan dan menyelesaikan kewajiban denda". dan dianggap selesai.


 "Kemarin (AP) sudah datang ke kantor kami pak dan menyelesaikan nya semuanya", ujarnya 


Padahal dalam Pasal 54 UU Ketenagalistrikan mengatur bahwa pelaku pencurian listrik dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. 


 "Memang dari 3 lokasi yang bapak kirim ke kami baru satu yang kami ketahui pa, tapi semua sudah di bereskan dari paguyuban atas nama (AP) sudah menyelesaikan semunya", timpalnya


Padahal kasus Pencurian ini bisa dianggap kasus yang termasuk kategori luar biasa mengingat aliran listrik di salurkan ke kios kios pedagang yang kemudian dikenakan biaya per satu gantungan lampu sebesar 3000 rupiah.


Sedangkan menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, pelaku pencurian listrik dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar. 


Dengan sangsi yang rendah tersebut 

Pasal 56 UU Ketenagalistrikan mengatur bahwa pelaku pencurian listrik dapat dikenakan sanksi administratif saja berupa pembayaran ganti rugi kepada perusahaan listrik.


Ada ketentuan lain yang mengatur bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum diantaranya Bagian Kedua

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi, Pasal 19 Ayat (2) Menegaskan bahwa Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki ijin.


Artinya menjual belikan listrik kepada khalayak umum tanpa perijinan yang jelas terlebih dengan cara mencuri bukanlah kejahatan yang dikategorikan pelanggaran hukum biasa biasa terlebih tidak memiliki legalitas dan Perijinan untuk memperjualbelikan kepada pihak lain.


Atas sangsi yang diberikan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam dalam perkara tersebut.


(D'Soekarya)

Komentar

Tampilkan

Terkini