Carim Darmawan Waka Distrik LSM GMBI Karawang
JUSTISI.ID || KARAWANG - PLN Unit Layanan Pelanggan Rengasdengklok menindaklanjuti temuan kasus Pencurian Listrik yang menurut informasi sudah dilakukan hampir kurang lebih setahun hanya di kenakan denda sebesar 1.5 juta rupiah dan diperintahkan untuk memasang meteran sangatlah tidak wajar mengingat peraturan perundangan undangan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009, pelaku pencurian listrik dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda, sangsi tersebut menuai pertanyaan besar karena hanya memberlakukan sangsi administrasi terhadap kerugian PLN saja sedangkan atas perbuatan melawan Hukumnya tidak di terapkan sebagaimana UU tersebut.10/01/2025
Dalam Pasal 54 UU Ketenagalistrikan di jelaskan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Sedangkan menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, pelaku pencurian listrik dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.
Dengan sangsi yang rendah tersebut dalam
Pasal 56 UU Ketenagalistrikan mengatur bahwa pelaku pencurian listrik dapat dikenakan sanksi administratif saja berupa pembayaran ganti rugi kepada perusahaan listrik.
Padahal ada ketentuan lain yang mengatur bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum diantaranya Bagian Kedua
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi, Pasal 19 Ayat (2) Menegaskan bahwa Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki ijin.
Peristiwa tersebut sontak saja mendapat perhatian "Carim Darmawan selaku Waka Distrik GMBI Karawang, menurut (Carim) Hukum harus ditegakkan sesuai jenis pelanggarannya, jangan sampai kita berasumsi bahwa ada orang dalam yang terlibat dalam dilindungi karena ada setoran dari pelaku pencurian Listrik tersebut, dan kami tidak akan melindungi perbuatan kriminal yang merugikan pedagang dan negara meskipun wilayah Pasar Lama masih dalam Perjuangan team LBH Kami di Pengadilan.
"Kami dari LSM GMBI meminta ketegasan pihak PLN ULP Rengasdengklok secara tegas menindaklanjuti kasus ter sebut ke ranah hukum jangan sampai setengah - setengah", ujarnya
Carim juga mengancam kalau tidak di respons dirinya akan mengirimkan surat Audiensi ke pihak PLN Rengasdengklok meminta adanya penjelasan terkait apa yang sudah terjadi, sekalian meminta pihak ULP Rengasdengklok untuk membongkar ada apa dibalik semua itu.
"Kalau tidak ada kejelasan juga dari pihak PLN ULP Rengasdengklok terpaksa kami akan mengirimkan surat Audiensi meminta pertanggung jawaban sejauh mana penindakan nya", ungkapnya
Dengan adanya kejadian tersebut (Carim) menduga ada keterlibatan orang dalam dalam perkara tersebut dan berjanji akan melaporkan kepada Executive Vice President Kepatuhan PT PLN (Persero) agar turut bisa mengungkap kejanggalan - kejanggalan dalam permasalahan itu.
"Kami mendesak Aparat Penegak Hukum/APH bertidak secara tegas dan meminta mengusut secara tuntas perkara dugaan keterlibatan orang dalam PLN dalam perkara tersebut", pungkasnya
(D'Soekarya)