JUSTISI.ID || KARAWANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap nilai kontribusi PT VIM atas Kerja Sama Pembangunan Pasar Rengasdengklok (RDK)
sebesar Rp800.000.000,00 per-tahun berindikasi ditetapkan terlalu rendah.
Dan BPK juga menilai
tunggakan kompensasi dan kontribusi sebesar Rp1.600.000.000,00 berpotensi tidak tertagih.
Pembangunan Pasar RDK dilakukan dengan mekanisme kerja sama BGS antara Disperindag Kabupaten Karawang dengan PT VIM.
Kerja sama diatur melalui PKS Nomor: 073/2815/KSM tanggal 27 Mei 2019 dan kemudian dilakukan addendum melalui PKS Nomor: 510.16/530/PASAR tanggal 25 Mei 2021 yang antara lain mengatur:
PT VIM berkewajiban menyediakan dana sebesar Rp131.854.444.250,00 untuk
menyelesaikan Pembangunan Pasar RDK dalam jangka waktu 24 bulan terhitung sejak ditandatanganinya PKS atau paling lambat Tanggal 27 Mei 2021.
Namun dikarenakan pandemi, pembangunan tidak bisa diselesaikan tepat waktu dan
dilakukan addendum PKS dengan perpanjangan jangka waktu pembangunan
menjadi 36 bulan atau paling lambat diselesaikan pada Tanggal 24 Mei 2022 dengan
perubahan site plan sebagai berikut.
Kewajiban Pembangunan, PKS Awal,
Addendum PKS
Ruko
127 unit, Kios
255 unit jadi
278 unit, Los
656 unit jadi
756 unit, Luas utilitas dan ruang terbuka hijau
40.766 m2 jadi
42.030 m2.
PT VIM berhak mengelola Pasar Rengasdengklok selama 25 tahun, terhitung sejak 27 Mei 2019 atau berakhir pada Tanggal 27 Mei 2044.
Pemkab Karawang berhak memperoleh pembayaran kompensasi sebesar
Rp800.000.000,00 selama masa pembangunan Pasar Rengasdengklok, dan kontribusi PAD per-tahun sebesar Rp800.000.000,00 selama masa pengelolaan Pasar RDK
oleh PT VIM.
Sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam PKS yaitu Tanggal 24 Mei 2022,
PT VIM hanya mampu membangun 210 unit kios dan 720 unit los sehingga masih
terdapat kekurangan pembangunan 127 unit ruko, 68 (278 – 210) unit kios, dan 36
(756 – 720) unit los.
Sampai dengan Tanggal 31 Desember 2022, PT VIM belum membayar kewajiban
kompensasi Tahun 2019 sebesar Rp800.000.000,00 dan kewajiban kontribusi Tahun
2022 sebesar Rp800.000.000,00.
Kepala Bagian Kerjasama Daerah Setda kepada BPK RI menjelaskan nilai kontribusi yang dibayarkan PT VIM TA 2022 sebesar Rp800.000.000,00 merupakan hasil penilaian KJPP yang ditunjuk PT VIM, tetapi tidak termasuk daftar KJPP yang ditunjuk Pemkab Karawang. Pada saat ini, KJPP yang ditunjuk PT VIM tersebut berstatus tidak aktif/dilikuidasi.
Pemkab Karawang pada Tahun 2022 bekerjasama dengan Universitas Pasundan
membuat kajian hukum terkait PKS Pembangunan Pasar RDK.
Hasil kajian hukum diantaranya menyimpulkan penyusunan PKS BGS Pasar RDK dinilai cacat prosedur dan/atau dapat dikatakan tidak sesuai
dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
Ketidaksesuaian dimaksud adalah perubahan dan/atau penambahan hasil BGS/BSG dilakukan dengan cara addendum perjanjian BGS/BSG. Oleh karena itu, PKS perlu diaddendum khususnya terkait nilai kontribusi tahunan yang
harus dibayar PT VIM.
Disperindag menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) AJK melalui SK Bupati Nomor 30/Kep.123-Huk/2021 untuk menilai aset dan nilai kontribusi Pasar RDK sesuai dengan perhitungan ataupun harga pasar.
Berdasarkan Perhitungan KJPP AJK, nilai kontribusi yang harus dibayarkan pihak investor ke
Pemkab Karawang sebagai berikut.
Hasil Penilaian KJPP AJK pertahun dan
Besaran nilai K
kontribusi pertahun yang harus diterima Pemkab Karawang.
Tahun
2019 Rp.3.077.100.000,00
Tahun 2020
Rp.3.201.476.000,00
Tahun 2021
Rp.3.330.880.000,00
Tahun
2022
Rp.3.465.514.000,00
Tahun 2023 -
Rp.3.605.590.000,00
Sampai berita ini tayang, pihak awak media ini masih terus mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak dinas - dinas terkait
(red)