BREAKING NEWS

Loading...

Pemotongan Dana 500 Juta Tanpa Dasar Hukum, Menjadi Temuan BPK RI Untuk Disdikpora Karawang

Oktober 24, 2024, Kamis, Oktober 24, 2024 WIB Last Updated 2024-10-24T13:15:50Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dok foto Kantor Disdikpora Karawang 

JUSTISI.ID || KARAWANG - BPK RI ungkap Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp2.726.975.500,00 pada Disdikpora Disalurkan
kepada Organisasi Mitra (Ormit) sebesar Rp586.290.590,00 belum didukung dengan bukti Pertanggungjawaban.
Realisasi Belanja Barang pada Bidang Pemuda dan Olahraga (Bidang PO) di Disdikpora sebesar Rp9.268.149.000,00 dicairkan melalui 51 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan rincian sebagai berikut.
Jenis SP2D LS Pihak Ketiga Jumlah 14 Surat, Nilai Rp. 1.835.622.900,00. SP2D LS Bendahara, Jumlah 11 Surat nilai Rp.774.500.000,00. SP2D TU NIHIL, Jumlah 26 Surat, Nilai Rp. 6.658.026.100,00, Total jumlah 51 Surat, total rupiah Rp.9.268.149.000,00.

Dana tersebut diserahkan BPP kepada pelaksana kegiatan, yaitu PPTK sebesar
Rp.6.541.173.500,00 dan Ormit sebesar Rp2.726.975.500,00.
Lebih tepat dianggarkan sebagai Belanja Hibah, seperti pemberian bantuan kepada KONI, KORMI, NPCI, SOINA, dan 
KNPI.

Selain itu, pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban menunjukkan terdapat
pemotongan dana kegiatan sebesar Rp586.290.590,00 dari 23 kegiatan oleh BPP untuk membiayai pengeluaran/kegiatan yang tidak tersedia
anggarannya. Sedangkan bukti transaksi atas Penggunaan dana tersebut belum disampaikan oleh BPP.
Atas permasalahan tersebut, Staf PPTK Disdikpora yang menyusun pertanggungjawaban menjelaskan pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, karena adanya pemotongan dana kegiatan untuk membiayai pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya. 

Selain itu, Kepala Bidang PO
Disdikpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK, dan BPP menjelaskan
besaran nilai pemotongan dana ditentukan bersama-sama antara BPP dengan pelaksana
kegiatan. 

Lebih lanjut, BPP menjelaskan dana tersebut dikelola BPP dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kantor yang tidak tersedia anggarannya, seperti transport luar kota, menghadiri undangan kegiatan, kontribusi penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diselenggarakan intansilain, family gathering, outbond, dan makan minum jamuan tamu.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 17 April 2023, BPP telah menyampaikan rincian penerimaan dan pengeluaran dana sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022, tetapi belum dapat menunjukkan bukti transaksi yang lengkap.
Dampak ketidaktepatan penganggaran tersebut secara akrual telah dikoreksi, tetapi
dampaknya terhadap penyajian realisasi belanja tidak dapat dikoreksi. 

Kondisi tersebut tidak sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan.

Bahkan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala
BPKAD dan Kepala Disdikpora menyatakan sependapat dan akan mereview anggaran
belanja pada Perubahan APBD TA 2023.

Plt Kepala Disdikpora Karawang 
saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya belum memberikan keterangan yang jelas 

(red)
Komentar

Tampilkan

Terkini