JUSTISI.ID || KARAWANG - Pekerjaan pembangunan drainase di Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Berdasarkan pengamatan, pekerjaan U-ditch dilakukan secara asal jadi dan tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan, Selasa (24/06/2025).
Detail pekerjaan pembangunan drainase ini adalah sebagai berikut:
Pekerjaan: Pembangunan Drainase Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang (PD15-000001)
Panjang: 134,40 M' Ukuran 60x60 M' (U-ditch SNI) dan 10,00 M' Ukuran 60x70 M' (volume Beton)
Nilai Anggaran: Rp 188.900.000,00
Penyedia Jasa: CV PALAPA DIG DAYA
Sumber Dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun 2025
Menurut pekerja yang berinisial G, "Pekerjaan U-ditch ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Tidak ada pengawasan yang memadai dari dinas PUPR Kabupaten Karawang."Katanya.
Dugaan ketidak sesuaian pekerjaan ini meliputi beberapa aspek. Pekerjaan U-ditch diduga tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi yang ditentukan. Tidak ada tarik benang dalam pekerjaan U-ditch, sehingga hasilnya tidak rapih. Penggunaan tanah liat untuk menambal U-ditch yang renggang, bukan semen seperti yang seharusnya.
Pekerja yang berinisial G mengakui bahwa pekerjaan U-ditch tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada pengawasan dari dinas PUPR Kabupaten Karawang selama dua hari ia bekerja. "Saya hanya disuruh kerja tanpa ada pengawasan yang memadai. Saya tidak tahu apakah pekerjaan ini sesuai dengan spesifikasi atau tidak," ungkapnya.
Masyarakat dan pihak terkait meminta agar dinas PUPR Kabupaten Karawang segera melakukan evaluasi terkait pekerjaan U-ditch di Desa Sukasari. "Jika terbukti pelaksana hanya mementingkan keuntungan sendiri dan tidak memperhatikan kualitas bangunan, maka pelaksana harus diberi sanksi yang setimpal atau penundaan pencairan," tegas salah seorang warga Desa Sukasari.
Dugaan ketidak sesuaian pekerjaan U-ditch ini dapat memiliki dampak yang signifikan. Kerugian keuangan daerah, kerusakan bangunan, dan kehilangan kepercayaan masyarakat adalah beberapa kemungkinan dampak yang dapat terjadi.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada komentar resmi dari pihak pelaksana maupun pengawasan PUPR Kabupaten Karawang. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait dugaan ketidak sesuaian pekerjaan U-ditch ini.
[Ricky]