JUSTISI.IDB|| KARAWANG - Lagi-lagi CV. GALAKSI STAR berulah selaku pihak pelaksana proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Karang Anyar, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Diduga Kerjakan Asal jadi asal Jadi Duit, seakan tidak tersentuh dinas terkait. Sabtu (21/06/2025),
Pekerjaan: Pembangunan saluran Drainase Dusun Karang Anyar, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya (PD20-000005)
Lokasi: Kecamatan Kutawaluya
Volume: Panjang = 2 x 83,00 M'; Tinggi = 1,50 M'
Nomer SPK: 027.2/6.2.01.0012.27/KPA-SDA/PUPR/2025
Nilai proyek: Rp 189.232.000,00
Perusahaan: CV. GALAKSI STAR
Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025
Kini proyek Drainase tersebut kembali menuai sorotan tajam, dari wakil ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Karawang, Carim Darmawan.
Carim Darmawan mengatakan kepada media Justisi.id, saat di mintai tanggapan nya terkait proyek yang di kerjakan asal jadi tersebut, pihak nya mengakui telah menerjunkan tim dari perwakilan untuk melakukan kroscek secara langsung ke lapangan, dan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan - kejanggalan dari pekerjaan proyek Drainase itu,
Dalam mekanisme pekerjaan turap, tidak ada galian ataupun pengeringan. Dalam pemasangan pondasi, hanya ditancapkan di genangan lumpur," ungkap Carim.
Carim juga mempertanyakan kekuatan bangunan yang dikerjakan dengan cara seperti itu. "Kami hanya miris, apakah bangunan mekanisme seperti itu akan kokoh atau cuma hitungan bulan akan roboh? Buang-buang anggaran negara saja," ujar Carim
Dugaan lemahnya pengawasan dan kemungkinan kongkalikong antara PUPR dan pelaksana proyek ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
"Pihak dinas seakan tutup mata dan tutup telinga terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh CV GALAKSI STAR," sindirnya
Ia juga menegaskan pihak GMBI akan segera melakukan audensi dengan pihak PUPR Kabupaten Karawang untuk meminta klarifikasi dan tindakan yang tepat terhadap dugaan penyelewengan proyek ini. Jika terbukti melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, GMBI tidak akan segan-segan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat berharap agar PUPR Kabupaten Karawang dapat memberikan klarifikasi dan tindakan yang tepat terhadap dugaan penyelewengan proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya korupsi.
[Septian]