BREAKING NEWS

Loading...

BPK RI Bongkar Temuan Piutang PBB - P2 di Bapenda Karawang

Oktober 22, 2024, Selasa, Oktober 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-23T14:56:20Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dok foto Kantor Bapenda Karawang

JUSTISI.ID || KARAWANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar adanya 
Pengelolaan Pendapatan dan Piutang PBB-P2 belum memadai di tubuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 (audited) menyajikan realisasi
Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp1.230.158.739.173,00 atau mencapai 104,29% dari
anggaran sebesar Rp1.179.597.671.000,00. Realisasi tersebut naik sebesar Rp216.616.343.280,00 atau 21,37% dibanding realisasi TA 2021 sebesar Rp1.013.542.395.893,00.

Realisasi Pendapatan Pajak Daerah TA 2022 tersebut
diantaranya merupakan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar Rp454.171.327.054,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penatausahaan piutang PBB-P2 TA 2022
menunjukkan terdapat Objek PBB-P2 terdiri dari Objek Pajak (OP) Bumi dan Bangunan dengan luasan 0 m2.

Sebanyak 210 Objek PBB-P2 di 15 kecamatan memiliki luasan bangunan, namun
luasan bumi 0 m2. Dan, sebanyak 61 Objek PBB-P2 di 20 kecamatan memiliki luasan bumi serta luasan bangunan 0 m2.

Selain itu, Usulan penghapusan Piutang PBB-P2 atas Objek Pajak ganda dan yang telah
berpindah tangan belum dilakukan.

Ternyata tak cukup sampai di situ saja, BPK RI juga mengungkap data luas bangunan PBB-P2 atas 18 SPBU belum dimutakhirkan

Berdasarkan data Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, diketahui bahwa terdapat 109 SPBU di wilayah Kabupaten Karawang.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi pendapatan PBB P2 menunjukkan terdapat 18 SPBU yang belum dilakukan pemutakhiran luas bangunan,
yaitu luas bangunan masih 0 m2.
Atas hal ini, Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Daerah menjelaskan bahwa 18
SPBU tersebut merupakan SPBU baru yang belum dilakukan peninjauan lapangan dan dilakukan pemutakhiran data Objek Pajak pada aplikasi SISMIOP.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 123 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Hal tersebut mengakibatkan Nilai SPPT PBB-P2 atas 271 (210 + 61) OP berpotensi tidak akurat. Selain itu, Status tagihan PBB-P2 sebesar Rp4.688.998.322,00 tidak jelas karena SPPTnya dibatalkan, tetapi piutangnya belum dihapuskan, dan Potensi PBB P2 atas 18 OP SPBU nilainya belum diketahui dan belum ditagihkan.
Hal tersebut disebabkan Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Kurang optimal melakukan pemutakhiran, verifikasi dan validasi data OP dan WP PBB-P2, serta belum menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi yang telah
dilakukan, kurang optimal mengidentifikasi potensi WP PBB-P2 yang baru, terutama bangunan SPBU.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi belum menyampaikan Daftar Usulan
Penghapusan Piutang PBB kepada Bupati melalui Kepala Bapenda.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala
Bapenda menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Bapenda agar Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah lebih optimal melakukan pemutakhiran, verifikasi dan validasi data OP dan WP PBB-P2, serta menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan, terutama SPT PBB-P2 atas 271 OP.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

(red)
Komentar

Tampilkan

Terkini