JUSTISI.ID || KARAWANG - Sejumlah tenaga kesehatan di wilayah Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjalankan praktik pengobatan secara ilegal tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, beberapa mantri dan bidan membuka layanan medis mandiri di rumah mereka tanpa memiliki izin praktik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di Desa Mulyajaya, khususnya di Dusun Cibanteng, ada tiga orang yang membuka praktik tanpa izin, yaitu mantri J, mantri M, dan bidan D,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/6).
Praktik ilegal tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pasien. Masyarakat pun mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang serta aparat terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
“Jika terbukti melanggar, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” lanjut warga tersebut.
Masyarakat setempat berharap agar pemerintah daerah dapat memperketat pengawasan terhadap aktivitas tenaga medis di wilayahnya, guna menjamin pelayanan kesehatan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk dari ketiga tenaga kesehatan yang disebutkan. Namun, masyarakat tetap berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan keselamatan pasien dapat terjamin.
Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam mengakses layanan kesehatan yang profesional dan berkualitas.
[Septian]