justisi.id || Karawang _ Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang resmi melaporkan Gubernur Jawabarat,Dedi Mulyadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait tranparansi penggunaan anggaran proyek normalisasi saluran irigasi di jalan Interchange Karawang karena tidak terdapat papan informasi di sepanjang lokasi proyek normalisasi.
Selain Gubernur Jawa Barat, Kepala Desa Wadas, H. Junaedi dan Kepala Desa Sukamakmur, Dede Sudrajat turut dilaporkan ke KPK terkait aksi normalisasi irigasi di wilayah Telukjambe Timur Karawang.
Presidium KAMI Karawang, H. Elyasa Budianto mengatakan, pihaknya tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi normalisasi irigasi, sedangkan pemasangan plang pengumuman atau papan informasi proyek adalah kewajiban hukum, jika tidak ada plang proyek maka proyek normalisasi tersebut patut di duga proyek siluman atau proyek ilegal, yang pada
akhirnya akan terjadi penyimpangan dana pembangunan daerah," ucap Elyasa, Senin (1/12/2025)
Menurut Elyasa, sesuai Perpres No 54 Tahun 2010 joncto Perpres No 70 Tahun 2012 joncto Permen PU No
12 Tahun 2012, yang pada intinya menjabarkan pemasangan papan proyek merupakan
kewajiban hukum. Tujuan Papan proyek adalah untuk memberikan informasi kepada Publik tentang
proyek yang sedang dikerjakan (nama kegiatan proyek, Sumber Anggaran apakah
APBD / APBN, Nilai proyek, Pelaksana Proyek/pemborong, konsultan pengawas dan schedule pelaksanaan proyek.
"Dengan tidak adanya transparansi seperti diuraikan diatas maka Masyarakat bertanya tanya proyek apakah ini?dan pada akhirnya serangkaian langkah Korupsi sangat mungkin terjadi," ungkapnya.
Di kesempatan ini, Elyasa turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat dalam melaksanakan pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang jalur normalisasi irigasi, tersebar di berbagai media sosial, video Gubernur Jawa Barat menimbulkan kekisruhan dalam melaksanakan pembongkaran, kita di pertontonkan Gubernur Jawa Barat berdebat, gontok gontokan adu argumen dengan masyarakat terkait penataan bangunan liar.
"Berkaitan dengan saluran tersier, sekunder dan primer itu merupakan wilayah kerja atau kewenangan PJT II selaku anak perusahaan BUMN. KAMI menilai proyek normalisasi di jalan Interchange Karawang merupakan tindakan Abuse of Power dari Gubernur Jawa Barat karena tidak ada skala prioritas dan arah normalisasi tidak jelas, cenderung menjadi pengalihan sungai besar Citarum sehingga tidak banjir untuk kawasan pemukiman elit," tandasnya.**
(Tir)

.jpg)

