BREAKING NEWS

Loading...

Gudang di dusun Bayur desa Payungsari Jadi tempat penimbunan BBM Bersubsidi Solar, Aparat Penegak Hukum Ngapain Kerjanya.?

Poetra Soekarya
Minggu, Juli 13, 2025, Juli 13, 2025 WIB Last Updated 2025-07-13T05:11:48Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi Solar

JUSTISI.ID || KARAWANG - Menjamur nya bisnis penimbunan solar bersubsidi masing - masing daerah sudah bukan menjadi hal tabu lagi, Moment tersebut di jadikan lahan yang menguntungkan bagi para Aparat Penegak Hukum bermental korup, terbukti dari adanya dugaan salah satu bekas bangunan rumah yang di alih fungsikan menjadi tempat penyimpanan BBM bersubsidi berjenis solar di dusun Bayur desa Payungsari kecamatan Pedes kabupaten Karawang.(13/07/2025)


Di jelaskan oleh salah satu warga setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan tempat tersebut sudah lama di operasikan  menjadi tempat penyimpan BBM bersubsidi berjenis solar, banyak kendaraan roda dua keluar masuk gudang tersebut dengan membawa hasil solar dari SPBU setempat.


"Kendaraan roda dua keluar masuk dengan ke gudang tersebut dengan membawa solar dari SPBU di daerah kami, namun yang membuat kami heran. kantor Polsek setempat lokasinya tidak jauh. bahkan, sehari - hari para pengojek BBM solar melewati kantor polsek setempat tapi ko bisa ya, mereka aman - aman saja," ucapnya dengan nada heran


Ia menduga ada permainan Polsek setempat dan para pelaku bisnis BBM bersubsidi yang membuat para pelaku terkesan aman - aman saja.


"Apa jangan - jangan ada main ya, Polsek dan para pelaku usaha nakal BBM bersubsidi, soalnya mau satu tahun tapi aman - aman saja tanpa penindakan apapun, jangankan di gerebek di datangi saja belum pernah saya lihat," jelasnya


Sementara itu di lokasi dugaan tempat penimbunan BBM bersubsidi berjenis solar inisial (AE) selaku pengelola menjelaskan, tempat tersebut baru di sewa sekitar 8 atau 9 bulan yang lalu karna tempat sebelumnya di gerebek polres Karawang.


"Ya kang kami pindah kesini baru ada sekitar 8 atau 9 bulan yang lalu, karna tempat sebelumnya di gerebeg polres," katanya


Dijelaskan sebelumya pada bagi pihak pelaku Penimbunan BBM bersubsidi adalah tindakan melanggar hukum dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.



(D'Soekarya)

 

Komentar

Tampilkan

Terkini