Justisi.id ll Karawang _ Proyek pembangunan pagar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kutakarya I, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, tengah disorot tajam, Selasa (23/09/2025)
Proyek senilai Rp141.920.000 dengan pelaksana CV. SINAR ADLAN MANDIRI ini diduga kuat menggunakan material pembesian yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja proyek sempat menyatakan bahwa pembesian untuk sloof menggunakan besi berukuran "12 mm full" dan cincin menggunakan "8 mm full", dengan pengawasan di bawah kendali Pa Riki. Pernyataan ini menjadi dasar awal untuk menelusuri kebenaran penggunaan material.
Namun, hasil investigasi dan kroscek media Justisi.id di lapangan menunjukkan fakta yang mencengangkan. Pengukuran menggunakan sigmat pada besi cor sloof mengungkapkan ukuran yang jauh berbeda dari klaim pekerja. Besi yang ditemukan bervariasi, yakni 10,3 mm dan bahkan ada yang hanya 7,9 mm. Lebih parah lagi, untuk besi cincin atau sengkang, ukurannya hanya 5,1 mm. Tim investigasi tidak menemukan satu pun besi berukuran 12 mm maupun besi cincin 8 mm seperti yang disebutkan sebelumnya.
Disparitas ukuran material ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan pemagaran tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan RAB yang telah disepakati. Ketidaksesuaian spesifikasi material ini berpotensi mengurangi kualitas dan kekuatan struktur pagar yang dibangun, serta mengindikasikan adanya praktik pengurangan mutu material (mark-down) yang merugikan keuangan negara.
Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan dari pihak Disdikpora Kabupaten Karawang. Diduga, kelengahan pengawasan ini menjadi celah bagi oknum pelaksana proyek untuk mengerjakan pekerjaan tidak sesuai dengan standar dan RAB yang berlaku. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari dinas terkait dalam memastikan setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik pihak pelaksana proyek dari CV. SINAR ADLAN MANDIRI maupun pengawas lapangan, belum dapat memberikan komentar resmi terkait dugaan penyimpangan material pembesian ini.
Masyarakat menantikan penjelasan dan tindakan tegas dari Disdikpora untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan ini demi menjaga kualitas infrastruktur pendidikan dan penggunaan anggaran publik yang bertanggung jawab.
(Ricky)