Justisi.id II Bekasi_ Polemik pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 kembali mencuat di Desa Bantar Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sabtu (13/9/2025), muncul dugaan kuat adanya pelanggaran aturan setelah Ketua BUMDes setempat secara terbuka mengakui bahwa 20 persen dana untuk program ketahanan pangan justru diserahkan kepada Kepala Desa (Kades) Bantar Sari.
Padahal, pemerintah melalui berbagai regulasi telah menegaskan bahwa kepala desa dilarang keras mengelola langsung keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Larangan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015, diperkuat oleh PP Nomor 11 Tahun 2021, serta dipayungi oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Seluruh aturan itu jelas menyatakan, BUMDes merupakan entitas mandiri dengan struktur terpisah, dan kepala desa tidak boleh membelanjakan, mengelola, maupun memegang uang BUMDes.
Namun realita berbicara lain. Ketua BUMDes Desa Bantar Sari, Saneng, mengaku bahwa dana 20 persen untuk program ketahanan pangan telah lebih dulu dipegang Kades.
> “Saya hanya mencari lokasi sawah yang akan disewa. Setelah dapat, baru diambil uangnya di Pak Kades. Awalnya mau diserahkan ke saya, tapi saya takut, apalagi itu uang negara,” ungkap Saneng saat ditemui awak media.
Saneng menambahkan, program ketahanan pangan tersebut dialokasikan untuk sewa lahan sawah seluas lima hektar dalam dua musim. Dengan biaya per hektar mencapai Rp12 juta per musim, total anggaran yang dibutuhkan sangat besar, belum termasuk kebutuhan pupuk, traktor, hingga modal kerja lainnya.
> “Modal pun kadang saya harus cari dana talangan sendiri. Sebab ketika saya minta modal ke Pak Kades, alasannya anggaran belum turun,” keluh Saneng.
Sementara itu, Kades Bantar Sari, Ika, saat hendak dikonfirmasi tidak berada di kantor. Di hubungi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban alias bungkam.
Kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Sejumlah kepala desa di berbagai daerah telah terjerat proses hukum akibat menyalahgunakan dana desa dengan cara menguasai kewenangan BUMDes secara pribadi. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tujuan mulia BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Dengan adanya pemberitaan ini,diharapkan kepada pihak terkait dan inspektorat Kabupaten Bekasi agar melakukan evaluasi terhadap adanya dugaan penyelewengan anggaran dan wewenang oleh oknum kepala desa Bantar Sari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi
(Kholili/Justisi.id)