BREAKING NEWS

Loading...

Empat Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Diduga Mangkir Panggilan Sidang

Poetra Soekarya
Kamis, September 25, 2025, September 25, 2025 WIB Last Updated 2025-09-25T15:18:42Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Justisi.id ll Bekasi - Komisi Informasi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu, 24 September 2025, Sidang ini membahas agenda utama, yaitu PA1 sebanyak empat register terkait Peraturan Desa tentang alokasi APBDes, pengelolaan aset desa, dan keputusan kepala desa tentang harga sewa tanah kas desa, Kamis (25/9/2025).

Dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman, didampingi Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi, serta Panitera Agus Supriyanto.

Sengketa antara Pemohon Affandi dengan kuasa hukum Soni Sopian Hadis terhadap empat Pemerintah Desa di Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, yaitu Desa Sukaindah, Desa Sukakarya, Desa Sukamakmur, dan Desa Sukalaksana.

Karena diduga Keempat kepala desa mangkir dari panggilan sidang, Majelis memutuskan Keempat register diputuskan untuk dilanjutkan ke PA2 dengan jadwal ditentukan kemudian.

Komisioner KI Jabar Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) mengatakan Kehadiran Termohon dalam persidangan bukan sekadar formalitas.

"Partisipasi aktif Termohon memungkinkan Majelis untuk memperoleh informasi lengkap, menjelaskan dasar keputusan, dan mempercepat penyelesaian sengketa" ungkapnya.

Dadan Saputra selaku Wakil Ketua KI Jabar mengungkapkan jika ketidakhadiran Termohon, sebagaimana terjadi pada persidangan hari ini, dapat menimbulkan beberapa dampak.

"Perlambatan proses hukum, tanpa kehadiran Termohon, persidangan sering harus dijadwal ulang, menunda penyelesaian sengketa," tegas Dadan Saputra.
Sementara itu, Affandi usai persidangan menyatakan bahwa ketidakhadiran Termohon dalam sidang menunjukkan kurangnya transparansi dalam keterbukaan informasi publik. Menurutnya, jika pihak Termohon bersih, mereka tidak perlu ragu untuk hadir memenuhi panggilan sidang.

"Kalau bersih kenapa harus risih," Singkat Affandi usai jalani sidang sengketa informasi publik, di Pengadilan KI Jabar Bandung.

Perlu diketahui, Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan kemajuan dalam keterbukaan informasi publik, dengan nilai indeks keterbukaan informasi publik mencapai 84,43% pada tahun 2023 dan meningkat menjadi tertinggi nasional pada tahun 2024.

Sebanyak 70 badan publik di Jawa Barat telah menerima penghargaan keterbukaan informasi publik dari Gubernur Jawa Barat.

(Kholili S)
Komentar

Tampilkan

Terkini