BREAKING NEWS

Loading...

Picu Kontroversi di Tengah Masyarakat Pagar Tembok Pembatas Terlalu dekat Dengan Bahu Jalan, Kepala Kesekretariatan LSM GMBI Karawang Ingat. Mereka Berusaha di Tengah - Tengah Masyarakat Banyak

April 05, 2025, Sabtu, April 05, 2025 WIB Last Updated 2025-04-05T10:12:00Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rahmat Supardi Kepala Kesekretariatan LSM GMBI distrik Karawang 

JUSTISI.ID || KARAWANG - Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait kandang ayam di di desa sampalan kecamatan Kutawaluya yang mendapatkan resistensi kurang baik dari warga sekitar hingga pemerintah terus menuai polemik, Penyebabnya pun bermacam - macam mulai dari mempermasalahkan lokasi, ijin lingkungan serta pengolahan limbah, serta memiliki perizinan hal terpenting dalam menjalankan roda perusahaan.(05/04/2025)


Menyikapi adanya polemik tersebut Rahmat Supardi Selaku Kepala Bidang Kesekretariatan LSM GMBI distrik Karawang akhir nya angkat bicara, Menurut nya pihak pengelola harus memperhatikan letak tembok batas dan bahu jalan harus benar - benar aman.


"Ya harus di perhatikan, ini bukan soal batas tanah yang mereka pagar, ini soal keamanan bersama. karna meraka usaha di tengah - tengah masyarakat banyak, setidak nya adalah ruang lebih biar aman bagi semua," jelasnya


Dok foto Pagar Pembatas Kandang Ayam


Rahmat  menegaskan akan membawa kasus tersebut ke pihak DLHK kabupaten Karawang agar secara langsung turun kelapangan untuk mengevaluasi terkait perizinan nya, Ia juga menduga pihak pengelola belum mempunyai perizinan yang lengkap.


"Kami mendorong pihak DLHK kabupaten Karawang turun secara langsung ke lapangan, pastikan perizinan nya sudah lengkap atau belum. jangan cuman terima laporan saja duduk manis di kantor," tegasnya


Sementara itu di tempat terpisah Kabid DLHK kabupaten Karawang bagian penataan dan lingkungan Hj meli saat di hubungi Via whatsap nya dan meminta tanggapan nya terkait polemik kandang ayam hanya menjawab sekenanya saja.


"Nanti masuk ke pengaduan saja ya pak," jawabnya singkat


Mengedepankan azas praduga tela bersalah berharap pihak - pihak yang berkompeten di dalam nya segera melakukan investigasi secara langsung ke lapangan.


(***)

Komentar

Tampilkan

Terkini