JUSTISI.ID || KARAWANG - Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, menolak kebijakan pembelian sepeda motor Honda PCX untuk desa yang menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa. Ia menilai pengadaan kendaraan tersebut tidak memiliki urgensi dan berpotensi menghambat pembangunan desa. Sabtu (5/04/2025).
"Ini janji politik, bukan kebutuhan desa," kata Endang, "Dana DBH itu tidak merata, ada yang besar ada yang kecil. Kalau digunakan untuk beli motor, pembangunan desa jadi terhambat."
Endang juga mengkritisi peran organisasi yang terlibat dalam usulan program ini. Ia menyebut pengajuan tersebut berasal dari organisasi yang bukan bagian dari pemerintah, dan hal itu tidak seharusnya dijadikan dasar hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup).
"Saya sebagai kepala desa berhak bersuara, dan saya pribadi tidak akan membeli motor itu," tegasnya.
Endang menilai pengadaan motor tidak mendesak, dan seharusnya dana DBH dialokasikan untuk sektor yang lebih penting seperti pendidikan dan kesehatan.
"Kalau memang Pemda mau bantu, gunakan anggaran dari APBD, bukan dari DBH desa. Dulu saja pemerintah bisa kasih mobil operasional dari APBD," katanya.
(Septian)