JUSTISI.ID || KARAWANG - Kepolisian Mabes Polri berhasil menangkap Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang, Rabu (19/02/2025).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, (18/2) dini hari, di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek. Informasi ini disampaikan oleh Arkan Cikwan, S.H., kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan lahan seluas 103 hektar yang melibatkan tiga desa, yakni Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar, dan Desa Solokan di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
"Setelah dilakukan pemantauan sejak tempat persembunyiannya di daerah Banten, DPO Polres Karawang akhirnya berhasil ditangkap di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek oleh Kepolisian Mabes Polri sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Arkan Cikwan pada Rabu (19/2).
Menurutnya, Kepala Desa Tanjung Bungin yang bernama Enjun, dikenal dengan julukan "Lurah Jago" dan "Dukun Sakti," telah menjadi buronan setelah dilaporkan ke Polres Karawang dan ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/001/IV/2025.
Di tempat terpisah, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Enjun dan kelompoknya diduga merupakan bagian dari mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat dengan modus gadai dan jual beli tanah yang berujung pada kerugian warga.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban. "Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Karawang dan Mabes Polri yang telah bertindak cepat dalam menangkap buronan Kades Tanjung Bungin, Enjun Bin Kolasi, yang telah merugikan klien kami," pungkas Arkan Cikwan.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang guna mengungkap jaringan serta modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dan kelompoknya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini agar segera melapor guna mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
(Septian)