JUSTISI.ID || KARAWANG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, diduga menjadi ajang pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, (14/02/2025)
Hasil investigasi media Justisi.id, oknum RT yang berinisial (DO) Dusun Bakanjati Desa Pancawati di duga memungut biaya sebesar Rp 3 juta per bidang tanah darat jenis pengajuan Girik/AJB. Hal ini tidak sesuai dengan instruksi Kepala Desa yang hanya mengintruksikan pembayaran sebesar Rp 300 ribu.
Salah satu warga Dusun Bakanjati Rt. 03 Rw. 03 Desa Pancawati yang berinisial A, mengaku telah membayar sebesar Rp 1,5 juta, untuk pengurusan sertifikatnya dan sisanya Rp 1,5 juta, lagi dibayar saat pengambilan sertifikat Kepada oknum Perangkat Desa tersebut. Total biaya yang dibayarkan adalah Rp 3 juta perbidang tanah.
Kepala Desa Pancawati, Enjuh Juhana saat di konfirmasi, mengakui bahwa ada program PTSL di tahun 2024 dengan jumlah 45 bidang sertifikat yang diserahkan. Namun, ia tidak mengetahui adanya pungutan sebesar Rp 3 juta kepada pemohon.
"Kami tidak pernah tau apalagi mengintruksikan pihak pemohon untuk membayar dengan nominal tersebut kami hanya mengintruksikan 300 ribu untuk proses pengajuan PTSL," ujar Kepala Desa Pancawati.
Kami meminta pihak terkait untuk segera memeriksa dan menginvestigasi kasus ini. Jika memang terbukti pungutan itu merupakan pungli yang melanggar undang-undang, para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun yang terlibat dalam program PTSL.
(Septian)