BREAKING NEWS

Loading...

Diduga Oknum Sekolah di Karawang Jual Beli Buku LKS yang Mahal, LSM GMBI Karawang Meminta di Tindak Tegas

Januari 24, 2025, Jumat, Januari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-01-24T09:16:33Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT



Rahmat Supardi Kepala Divisi Kesekretariatan LSM GMBI Karawang 

JUSTISI.ID || KARAWANG -  Sebuah postingan yang lagi  Viral di media sosial Facebook setelah seorang wali murid mengeluhkan tentang mahalnya biaya pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Sukaluyu, Perumnas Telukjambe Timur, Karawang, Jum'at (24/01/2025).


Dengan virall nya kejadian tersebut menjadi sorotan Kepala Divisi Kesekretariatan LSM GMBI Karawang Rahmat Supardi mengkritik  keras terhadap  oknum sekolah tersebut. 


"Kami tidak akan tinggal diam atas praktik ini. Kami akan melakukan tindakan tegas dan meminta pertanggungjawaban dari oknum sekolah tersebut," kata Kepala Divisi Kesekretariatan LSM GMBI Karawang.


Menurut postingan akun Facebook "Maya Caca" di grup Karawang info, biaya pembelian buku LKS di SDN Sukaluyu, Perumnas Telukjambe, Karawang, sangat mahal dan dianggap tidak wajar, kelas 3 SD saja mencapai Rp 1 juta. Selain itu, orang tua murid juga harus membayar uang kas sebesar Rp 15.000 per bulan.


"Saya sangat merasa keberatan karena harus membeli dua buku yang harganya sangat mahal," kata orang tua murid tersebut. "Belum lagi biaya lainnya yang harus saya bayar setiap bulan."


Tangkapan layar keluh kesah Orang tua murid 


Orang tua murid tersebut juga mengeluhkan bahwa biaya sekolah akan semakin meningkat jika anaknya naik ke kelas 4.


"Bagaimana saya bisa membiayai semua ini?" tanya orang tua murid tersebut. "Saya berharap pihak sekolah dan pemerintah dapat memperhatikan masalah ini dan memberikan solusi yang tepat."


Larangan menjual LKS di sekolah sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010. Larangan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020.


LSM GMBI Karawang akan meminta klarifikasi dari pihak Disdik terkait praktik ini serta meminta agar memanggil kepala sekolah tersebut guna di mintai klarifikasi nya.


"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak wali murid dan siswa dilindungi, dan kami juga akan mengupayakan sesegera mungkin berkirim surat ke pihak Disdikpora mempertanyakan sejauh mana penindakan pihak nya terkait praktek jual beli LKS tersebut " kata Kepala Divisi Kesekretariatan LSM GMBI Karawang.


(Septian)

Komentar

Tampilkan

Terkini