BREAKING NEWS

Loading...

Kuasa Hukum dan Warga Poponcol Bersatu Datangi BPN Karawang , "Janji Sertifikat Jadi 30 Hari Diduga Mandek di Meja"

Redaksi Justisi.id
Selasa, Maret 31, 2026, Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T15:22:20Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || Karawang _ Puluhan warga Poponcol yang tergabung dalam Tim Advokasi Warga Warga Poponcol Bersatu bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum Eigen Justisi mendatangi kantor ATR/BPN Karawang, Selasa (31/3/2026). 

Aksi ini bukan sekadar audiensi biasa—melainkan luapan kekecewaan atas janji yang dinilai tak kunjung ditepati.

Didampingi Camat Karawang Barat Agus Somantri, Lurah Karawang Kulon Roy Cristian, serta Ketua Binataruna Poponcol Iwan Hermawan (Abi), warga menuntut kejelasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dianggap tidak transparan dan jauh dari komitmen awal.

Janji 30 Hari, realisasi tak pasti
kuasa, Kantor Hukum Eigen Justisi menegaskan, warga telah memenuhi seluruh syarat administrasi yang diminta dalam program PTSL. Bahkan, menurutnya, sempat ada komitmen tegas dari pejabat sebelumnya.

“Semua berkas sudah lengkap. Warga dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit dalam 30 hari. Tapi sampai sekarang, mana realisasinya?” tegasnya.

Situasi semakin memanas setelah terjadi pergantian Kepala Kantor ATR/BPN Karawang. Sosok pejabat lama, Uung, dipindahkan, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Apa dasar mutasi itu? Dan bagaimana nasib janji kepada warga?” lanjut Eigen dengan nada tajam.
Sertifikat Disebut Sudah Jadi, Tapi ‘Ditahan’
Ironisnya, dalam audiensi tersebut, pihak BPN menyebut sejumlah sertifikat sebenarnya telah selesai diproses. 

Namun, hingga kini belum juga diserahkan kepada pemiliknya.
“Kalau memang sudah jadi, kenapa tidak diberikan? Ini hak masyarakat, bukan barang titipan,” ujar Eigen.

Pernyataan tersebut langsung memantik kecurigaan dan kemarahan warga

Sementara di tempat yang sama Ketua Bina Taruna Poponcol Bersatu Abi menambahkan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai arahan Kepala Kantor BPN Karawang sebelumnya, yang menjanjikan sartipikat akan terbit maksyimal satu bulan setelah berkas masuk, 

"Pada awal bulan Romadhon itu kita sudah memasukan berkas lengkap semuah sesuai janji Pak Kakan yang dulu, setelah berkas masuk satu bulan sartipikat akan di keluarkan,"Ungkapnya

Lebih jauh, warga mencium adanya ketimpangan. Pasalnya, sejumlah pihak lain—termasuk jalur mandiri dan oknum tertentu—justru disebut sudah lebih dulu menerima sertifikat.

Dugaan Kejanggalan: Data Lama, Pengukuran Sepihak
Tak hanya soal distribusi, warga juga menyoroti ketidaksesuaian data. BPN disebut mengacu pada plotting tahun 1999, sementara dalam notulensi terdapat fakta pengukuran sepihak oleh perusahaan pada 2017—tanpa melibatkan warga maupun aparat setempat.

“Ini jelas janggal. Bahkan BPN disebut tidak mengetahui proses pengukuran itu,” ungkap Iwan.

Selain itu, muncul nama oknum berinisial H yang diduga mengaku sebagai pihak BPN, padahal telah pensiun.

Ancaman Aksi Jilid II hingga DPR RI
Merasa tak mendapat jawaban memuaskan, warga memastikan langkah perjuangan belum berhenti.

“Kami akan bawa ini ke DPR RI. Bahkan mendorong pemanggilan Menteri Agraria untuk membuka semua ini,” tegas Eigen.

Tak hanya itu, aksi lanjutan dengan massa lebih besar pun sudah di depan mata.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami turun lagi. Ini soal hak, bukan sekadar administrasi!” tandasnya.

Warga Menunggu, BPN diuji
kini bola panas berada di tangan BPN Karawang. Di tengah tekanan publik yang terus membesar, masyarakat Poponcol hanya menuntut satu hal: kepastian hukum yang adil dan transparan.

Jika tidak, gelombang protes dipastikan akan kembali mengguncang.

( Kholili S)
Komentar

Tampilkan

Terkini