BREAKING NEWS

Loading...

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Penyelidikan, Ketum PWI Pusat Bersyukur Dan Akan Pertimbangkan Langkah Hukum Balik

Juni 21, 2025, Sabtu, Juni 21, 2025 WIB Last Updated 2025-06-21T15:37:33Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun

JUSTISI.ID || JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan rasa lega setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menjerat namanya.


Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, yang diterbitkan pada 10 Juni 2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.


Dalam keterangan resminya, disebutkan bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan terhadap Hendry Ch Bangun. "Penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025," bunyi pernyataan resmi dalam dokumen SP2 Lid tersebut.


Menanggapi keputusan ini, Hendry mengaku bersyukur dan menyebutnya sebagai cerminan profesionalitas aparat penegak hukum. "Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana," kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI, Jumat (20/6), yang digelar secara luring dan daring.


Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya serta organisasi PWI secara keseluruhan. “Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan organisasi jadi rusak. Dengan dihentikannya penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.


Sebelumnya, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.


Menutup pernyataannya, Hendry mengisyaratkan kemungkinan akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor. "Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik dan saya pertimbangkan,” pungkasnya. 



[TS]

Komentar

Tampilkan

Terkini