JUSTISI.ID || GRESIK - HS Pengacara KH NS Dalam agenda Pembelaan nya menyampaikan dalam perkara No.139Pid.Sus/PN Gsk pengacara telah melaksanakan pembelaannya kepada Majelis Hakim,yang pada pokoknya telah menyampaikan dalam fakta persidangan tidak ada saksi saksi yang melihat dalam peristiwa tersebut.30/08/2024
Dalam keterangan HS dari pihak pengacara SH sangat menyayangkan,,Bahwa,saksi-saksi korban Kholifatul Jannah dan saksi korban Rovina tidak pernah di periksa sebagai korban dalam pemeriksaan tersendiri.
"Kedua Saksi korban yang katanya juga menjadi korban tidak pernah diperiksa sebagai korban di Kepolisiaan dalam perkara tersendiri,sehingga pengaduan dari saksi korban tidak memiliki saksi yang melihat langsung terhadap perbuatan Terdakwa kepada santriwati FYM,"ucapnya
Oleh karena itu pengacara KH "NS tidak adanya saksi yang melihat langsung maka tuntutan atau dakwaan JPU tidak beralasan hukum,dan Pengacara NS berpendapat pada Pembelaan nya kepada majelis Hakim karena tidak adanya saksi saksi yg melihat langsung peristiwa tersebut KH, NS hanya diduga rekayasa orang tua FYM sebagai pelapor serta adanya dugaan otak intelektual yang ingin menjatuhkan reputasi KH,"ungkapnya
Pengacara dapat membuktikan pada tanggal 16 November 2023 sebagaimana dalam Dakwaannya malam itu terdakwa tidak ada di pondok lagi mengantar santri nya yang sakit ke rumah sakit bersama supirnya N, bersama istri dan santri Terdakwa S dan HI. berdasarkan saksi saksi yang telah kami hadirkan pada persidangan sebelumnya,"paparnya
HS" melanjutkan,terhadap bukti bukti tidak relevansinya karena bukti bukti itu diambil setelah tiga bulan penahanan pak KH NS.
Bantal itu diambil dari gudang sedang sarung memang disediakan untuk para tamu Pondok jadi bukti itu dianggap tidak relevan.
.
Sidang dugaan kasus kyai NS banyak kejanggalan mulai dari alat bukti dan saksi juga pemeriksaan oleh kepolisian semuanya sepertinya diduga Ada rekayasa pelapor.
Sidang berlangsung secara tertutup di PN Gresik.
Pada minggu lalu Tahapan persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya majelis hakim PN Gresik menolak permohonan eksepsi yang disampaikan oleh Pengacara hukum NS.
Tetapi pada sidang tanggal 5 Juli 2024 kemarin beberapa saksi dari Kiyai NS meringankan dikarenakan pada hari yang di tuduhkan si Pelapor,Pak Kyai NS tidak ada di tempat pada jam dan hari juga tanggal tersebut,"jelasnya
Pak kyai berada di rumah sakit,ditambah lagi saksi lain nya banyak meringankan Pak kyai lewat kesaksian nya. Kholifatul Jannah dan Rovina sebagai saksi tapi tidak pernah melihat FYM di lecehkan.
Kesaksian Ida Rafiqa pernah bersama dengan Mutmainnah, khaoirotul khoroni, rahmatul hayati memijit Terdakwa secara bersama sama akan tetapi
Mutmainnah, khaoirotul khoroni, rahmatul hayati telah membantah kesaksian Ida Rafiqa depan majelis hakim.
Pak Kyai NS tidak pernah melakukan hal senonoh itu,"tambahnya"
Secara garis besarnya,dapat disimpulkan berdasarkan keterangan serta alat bukti dan pelapor di duga mengada ngada ,serta tidak ada visum ,Pak kyai tidak bisa menjadi terdakwa dan Di karenakan juga ada keterangan saksi Zahara Melani putri semula sebagai saksi yang memberatkan telah mencabut BAP nya di depan hakim dan membantah menyatakan adanya pencabulan oleh Terdakwa.Dalam kesimpulan sementara :
1. BAP yang di tandatangani bukan walinya tidak mengikat secara hukum
2. Saksi yang tidak melihat langsung bukan lah saksi yang bisa di pertimbangkan oleh Hakim.
3. Jaksa tidak memberikan surat pemberitahuan kepada keluarga adalah cacat formil.
4. Pencabutan BAP oleh saksi di depan persidangan adalah sah,"sambungnya
Ini ada dugaan aktor intelektualnya yang menggiring Pak kyai menjadi tertuduh tanpa bukti yang jelas di duga ingin menjatuhkan reputasi Pak kyai NS.
Bahkan ketika Kh NS dalam tahanan polres gresik Istri KH NS Sempat didatangi orang tua korban dan orang yang Bernama HF meminta uang pencabutan perkara sebesar Rp 300 juta untuk berdamai kekeluargaan,tapi istri KH NS menolak,Lalu datang kembali mengambil sepeda motor NMAX dan BPKB KH NS dgn alasan akan cabut perkara.
Hingga berita ini diturunkan Kendaraan tersebut masih di kuasai oleh orang tua pelapor yang secara hukum bisa dikatakan perampasan hak milik orang lain,maka dari sini terlihat REKAYASA PELAPOR bersama Oknum HF di duga ingin menguasai dan merampas barang milik keluarga KH NS berupa kendaraan yang sekarang ada di mereka si orang tua pelapor.
Media online dan medsos yang membuat kegaduhan berita berita yang tidak bisa di pertanggung jawabkan karena hanya meminta dan keterangan dari sebelah pihak pelapor tidak dari KH NS dan keluarga Istri serta saksi,maka media ini perlu diklarifikasi kebenarannya,"sesalnya
Karena mereka di duga hanya mendapat nara sumber dari satu pihak yang diduga pelapor,mereka hanya membuat opini untuk menjatuhkan nama baik pak Kyai NS.
Oknum pembuat pelaporan ini beserta otak intelektual nya.
kami akan meminta keterangan terus terkait kasus ini.Karena
Diduga pelaporan ini ada rekayasa sebagimana dalam pembelaan pribadi Terdakwa dalam agenda sidang pledoii Terdakwa.
"Tentu terhadap pemberitaan yang tidak seimbang dan di duga adanya fitnah, maka kami memiliki hak jawab untuk itu akan melaporkan media terkait kepada Dewan Pers di jakarta. Tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan juga ke penegak hukum yang berwenang,"tutupnya
( rilis )