BREAKING NEWS

Loading...

Wakil Ketua Distrik LSM GMBI Karawang Carim Darmawan Berencana Laporkan Okum Kepala Desa Jayamakmur Terkait Dana Desa Tahap II Yang Belum Juga Direalisasikan.

Poetra Soekarya
Jumat, Agustus 30, 2024, Agustus 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:31:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dok Poto wakil ketua Distrik LSM GMBI Karawang 

JUSTISI.ID || KARAWANG - Setelah ramainya pemberitaan dari salah satu Media online terkait dugaan dana desa yang belum di realisasikan oleh oknum kepala desa Jayamakmur kini semakin meruncing,dugaan tersebut bukan hanya saja di ketahui oleh aparatur pemdes setempat melainkan juga di ketahui oleh salah satu pihak pemerhati kebijakan pemerintah dari Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI pun ikut menyoroti hal tersebut.30/08/2024

Carim Darmawan selaku wakil distrik LSM GMBI Karawang sangat menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut,menurutnya itu merupakan perbuatan yang tak layak untuk di maafkan.iapun berencana akan melaporkan oknum kades tersebut pada pihak "APH"

Dana Desa itu bukan milik kades,ucapnya dengan tegas melanjutkan. itu harus di bangunkan.saya sebagai lembaga kontrol sosial meminta pihak kades Jayamakmur yang menilep duit anggaran dana desa agar dengan segera di realisasikan,"tegasnya

Carim pun menyoroti kinerja camat Jayakerta yang dinilai tidak peka terhadap pengaduan pihak awak media terkait pengaduan dana desa yang sampai saat ini belum juga di realisasikan oleh pihak oknum kepala desa tersebut.

Kami sangat menyayangkan dengan diam nya camat Jayakerta,sudah jelas ada aduan dari pihak awak media terkait dana desa yang belum juga di realisasikan di daerah nya namun tidak merespon, itu menjadi catatan bagi kami.dan meminta pihak berwenang untuk menegur pihak camat,"ujarnya dengan anda kesal

Selain dari itu Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.
Dok Poto Desa Jayamakmur

Kami akan mendorong pihak BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa kondisi yang terjadi di desa Jayamakmur kecamatan Jayakerta .karna tugas dari BPK adalah mengawasi keuangan desa dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa itu sendiri,"bebernya

Sebab,berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Hal itu berarti Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa tersebut.

Dana desa bukan milik kepala Desa,sebab berdasarkan undang - undang desa No 6 tahun 2014 tendang Desa,Desa memang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangan Desa.tapi bukan untuk di makan sendiri oleh kepala Desa.tapi untuk di bangunkan,"tegasnya

Sesuai dengan Tupoksi sebagai lembaga kontrol sosial LSM GMBI berencana akan melaporkan oknum kepala Desa Jayamakmur Kepihak APH agar ada epek jera bagi oknum kepala Desa tersebut.Pasalnya,sudah jelas terbukti dari kutipan pemberitaan awal menurut dari pengakuan pihak ketua BPD setempat sampai hari ini untuk dana Desa tahap II  belum juga di realisasikan. 

( Justisi team )
Komentar

Tampilkan

Terkini