JUSTISI.ID || KARAWANG - Setelah munculnya pemberitaan perihal peningkatan jalan di dusun 1 Wanajaya desa Sarijaya Kecamatan Majalaya membuat prihatin berbagai elemen masyarakat yang ada di kabupaten Karawang,salah satunya LSM GMBI yang juga ikut menyoroti pekerjaan tersebut yang dinilai mempunyai kualitas buruk.melalui wakil distriknya Carim Darmawan LSM GMBI Karawang sangat menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut.iapun seolah menduga pihak PUPR bidang jalan dan pihak pemborong ada kongkalingkong.30/08/2024
Diketahui proyek peningkatan jalan tersebut di kerjakan oleh pihak CV Cageur Bageur Tanbih dengan nilai anggaran Rp 144.078.000 melalui APBD tahun 2024.
Carim Darmawan selaku wakil distrik LSM GMBI Karawang mengaku sangat kecewa dengan adanya kejadian tersebut,pihak PUPR melalui bidang jalan seperti tutup mata dan telinga setelah munculnya pemberitaan dari salah satu media online terkait pekerjaan peningkatan jalan yang baru kelar hitungan hari tapi sudah mengalami keretakan.
Dikutip dari pemberitaan awal dari hasil konfirmasi dengan kepala Desa setempat Dian Sudianto menyatakan dirinya tidak akan menandatangani surat SPPD nya.karna dirinya merasa kecewa pada saat mengerjakan proyek tersebut tidak ada tembusan ke pihaknya.di tambah proyek yang baru selesai di kerjakan hitungan hari itupun berkualitas buruk,"ungkap Carim
Setelah ramainya pemberitaan proyek peningkatan jalan dusun 1 Wanajaya desa Sarijaya awak media inipun berusaha melapor kan Kepihak Kabid jalan "TW (inisial),Namun, sepertinya jauh api dari panggang. pihak Kabid pun seperti enggan menanggapi laporan dari awak media terkait proyek peningkatan jalan yang berkualitas buruk tersebut,"tambahnya
Dengan bungkamnya Dinas PUPR bidang jalan"Carim melanjutkan,ada dugaan kuat pihak PUPR bidang jalan dan pihak CV. Cageur Bageur Tanbih telah terjadi kesepakatan jahat yang sudah di lakukan pihak mereka berdua.soalnya kan pihak Kabid diam saja.saat menerima laporan pihak awak media.kalau memang tidak merasa ya buktikan.tegur dengan keras pihak CV tersebut.bila di perlukan blacklist CV nya masukan di daftar hitam.kalau tidak ada reaksi apapun dari pihak dinas berwenang. terpaksa saya akan melanjutkan perkara ini ke APH,"tandasnya
Mengedepankan azas praduga tak bersalah meminta pihak dinas PUPR melalui bidang jalan segera melakukan kroscek kelapangan untuk memantau seberapa parah kerusakan dari pengecoran yang baru hitungan hari selesai di bangunkan tersebut,
Sementara sampai berita ini tayang kembali tidak ada satupun pihak mandor maupun pihak pelaksana CV yang nonghol batang hidungnya untuk di mintai tanggapannya terkait pekerjaan nya tersebut.
( Justisi team )