JUSTISI.ID || KARAWANG - Pada dasarnya, perbuatan setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.[1]
Seperti halnya yang terjadi baru - baru ini yang di Alamatkan pada Karang Taruna Djati Kencana Kelurahan Mekarjati.30/08/2024
Dikutip dari edisi berita sebelumnya "Jaka Indrayana selaku penasehat Karang Taruna Djati Kencana merasa geram dan gerah atas tuduhan keluarga pelaku yang seperti menyudutkan pihak Karang Taruna dan Binmas Kelurahan Mekarjati.
Dengan adanya kejadian tersebut Saepul,.S.H selaku Team Advokasi Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat merasa geram dan berencana akan melaporkan pihak keluarga pelaku ke kapolres Karawang.dengan dasar ,pihak keluarga pelaku telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik.
Benar kang, kami berencana akan melaporkan pihak keluarga korban,dengan tuduhan pencemaran nama baik organisasi kami Karang Taruna.hal itu pun terpaksa kami tempuh agar orang yang di maksud merasa jera dan meminta maaf terhadap kami Karang Taruna dan Binmas Kelurahan Mekarjati,"ucapnya dengan nada kesal.
Dengan adanya kejadian tersebut, menunjukan bahwa niat baik belum tentu diterima dengan baik.kami sangat menyayangkan sekali dengan sikap keluarga pelaku yang seperti itu.itu merupakan fitnah dan sudah tidak dapat di tolerir lagi.Pasalnya, ini menyangkut nama baik organisasi dan Institusi dan kami sedang mengumpulkan bukti - bukti untuk di jadikan bahan pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Saepul.,S.H berharap pada semua masyarakat , perlunya pemahaman dan kesadaran,bahwa semua pembicaraan dan perbuatan ada undang undangnya,semua sudah di atur dalam UU ITE yang sudah di sahkan oleh pihak pemerintah pada tahun 22012 yang lalu.jadi masyarakat harus memahami dan agar selalu berhati - hati dalam bersikap dan berprilaku,"pintanya
Lanjut Saepul menambahkan, Kejadian ini mengajari kita sesuatu bahwa pentingnya etika agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.apalagi ini menyangkut organisasi dan institusi.kalau semua bukti bukti sudah valid akan kami tembuskan ke pihak aparat penegak Hukum.untuk memberikan schokterafy pada pihak keluarga pelaku.
( Justisi team )