JUSTISI.ID || KARAWANG - Pekerjaan saluran drainase dusun benteng desa Kalangsari kecamatan Rengasdengklok di duga di borong kan ke pihak ke tiga, Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh warga desa setempat beralih serta di kerjakan oleh pihak luar lingkungan desa itu sendiri, Hal ini pastinya bertentangan dengan prinsip pengelolaan Dana Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui partisipasi aktif warga desa dalam proses pembangunan. Sabtu (10/05/2025).
Salah satu pekerja yang enggan meyebutkan namanya saat diwawancarai Media Justisi.id mengungkapkan. bahwa mereka bukan warga asli Desa Kalangsari. melainkan warga kecamatan Jayakerta, terkait papan informasi, pekerja mengatakan sebelumnya mereka sudah menanyakan ke pihak aparatur pemdes kalangsari agar papan proyek segera dipasang. Namun, sampai sekarang, sudah sampai delapan hari, papan proyek belum dipasang juga.
"Kami sudah menanyakan ke pihak desa agar papan proyek segera dipasang, tapi sampai sekarang belum ada. Coba konfirmasi langsung aja ke pihak desa," ucapnya, mengacu pada Pasal Keterbukaan Informasi Publik.(10/05/2025)
Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan Dana Desa dan apakah proyek tersebut telah memenuhi prosedur yang ditetapkan. Dugaan penyelewengan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa yang mengatur penggunaan Dana Desa harus swakelola.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendes No. 21 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Jika terbukti bersalah, Kepala Desa dapat dijatuhi sanksi administratif dan hukum, termasuk pencopotan dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, pihak Desa Kalangsari bungkam dan tidak memberikan respons, menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat desa menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.
(Septian)