BREAKING NEWS

Loading...

Polemik Ungkapan Kabid SDA Yang di Anggap Nyeleneh,Putra Agustian,.S.H.,C.L.A.,Auditor Hukum Muda.Kita Tunggu Seperti Apa Klarifikasinya Kabid SDA.?

Juli 04, 2024, Kamis, Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T02:00:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JUSTISI.ID || KARAWANG - Polemik Normalisasi Kecamatan Jayakerta terus bergulir dalam pelaksanaan tersebut di sayangkan tidak ada keterbukaan dari pihak Dinas PUPR menanggapi pernyataan dari salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat GMPI Kecamatan Jayakerta Puad Hasan.dalam dalam pernyataan Kabid SDA menyampaikan dalam obrolan nya di Kantor Bahwa tidak ada kewajiban untuk memasang papan informasi.04/07/2024

"Jajang selaku perwakilan dari pihak Inspektorat saat di hubungi awak media ini guna di mintai tanggapan nya terkait program normalisasi tersebut menyampaikan,secara umum dalam melaksanakan pekerjaan kontruksi pada tahap pekerjaan persiapan, ada ketentuan pemasangan papan nama proyek. Misalnya dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan,"ucapnya

Jajang melanjutkan,Berdasarkan pertanyaan tersebut, langsung kami respon dengan mengkonfirmasi kepada PUPR, dan informasi yang didapat.bahwa pernyataan tersebut dalam konteks menjelaskan.bahwa, ada permintaan dari PJT II meminta bantuan alat berat ke Pemkab Karawang dimana UPTD alat berat dibawah PUPR. Sedangkan pemilik pekerjaan PJT II. Mengenai ketentuan papan informasi berlaku ketentuan yang berlaku di PJT II,"tambahnya 

Dari sudut pengawasan internal penyelenggaraan urusan pemerintahan harus berpedoman pada peraturan serta memegang prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.

Menanggapi pernyataan Kabid SDA yang bisa di bilang agak nyeleneh"Putra Agustian,.S.H.,C.L.A Auditor Hukum muda pun pun akhirnya angkat bicara.dirinya sangat menyayangkan pernyataan Kabid yang dinilai tidak pada tempat nya.

Saya rasa pernyataan Kabid SDA bukan pada tempatnya,selain dari UU KIP no 14 masih ada peraturan yang lebih mengikat lagi.seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU ),"jelasnya

Putra menegaskan,"Saya tunggu klarifikasi dari Kabid SDA tentang ucapan nya.adapun terkait permasalahan pemasangan papan informasi toh semua itu sudah di atur oleh Undang Undang.terpenting pernyataan Kabid yang mengatakan hal demikian.kalaupun tidak ada klarifikasi,dengan sangat terpaksa saya akan mendorong permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) terkait Klarifikasinya Kabid SDA seperti apa,"tutupnya

( Team Justisi ) 

Komentar

Tampilkan

Terkini