BREAKING NEWS

Loading...

Ada Anggota KPK DiLaporkan Ke Dewas Karena Melanggar Kode Etik

Juli 04, 2024, Kamis, Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T10:30:39Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JUSTISI.ID || KARAWANG - Adanya anggota KPK yang dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar kode etik. Saat ini, Dewas sudah menerima klarifikasi terkait laporan tersebut.04/07/2024

Dalam laporan belum diketahui materi pelaporan tersebut. Namun, diduga masih ada kaitan dengan instansi Bapenda Kab. Karawang.Sebab, Bapenda dan Pemkab Karawang sempat dilaporkan ke KPK atas dugaan Penyelewengan Insentif Pajak Daerah.
Lantas, siapa anggota KPK yang dilaporkan itu?

Dr (c).Eigen Justisi,.S.T.,S.H.,M.H., saat di ditemui setelah klarifikasi tersebut mengaku diundang untuk memberikan klarifikasi kepada Dewas atas pelanggaran anggota KPK yang melanggar kode etik. Ada 33 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak Dewas termasuk dari Albertina Ho anggota Dewas KPK. "Kita hormati proses di Dewas aja. Kita berharap Dewas KPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik,"ungkapnya

Lantas siapa anggota KPK yang dilaporkan tersebut? Apakah masih ada kaitannya dengan pelaporan sebelumnya terkait Penyelewengan Dana Insentif Pajak Daerah Kab. Karawang yang dilaporkan Eigen Justisi & Mas Shofa S Zakaria di kantor KPK.

Lebih lanjut, Eigen Justisi menyebut bahwa klarifikasi tersebut, diharapkan menjadi trigger agar kasus yang dilaporkan ke KPK dapat ditindaklanjuti dan menjadi contoh kepada lembaga lain agar pemerintahan khususnya di Kab.Karawang dapat membaik. Dengan bukti yang cukup kuat sehingga Dewas bisa menjalankan tupoksi nya sesuai aturan yang berlaku,"harapnya

Sementara itu Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menyampaikan, Dewas KPK juga fokus & gencar berbenah terkait banyaknya temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPK. Pembenahan pada pembangunan kesadaran etik dan moral di kalangan pegawai pasca mantan ketua KPK Virly Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

Untuk itu peran serta dalam pelaporan yang didukung bukti kuat akan memudahkan seluruh stakeholder untuk dapat menjalankan prosedur pengawasan.


( Editor Rasyid )
Komentar

Tampilkan

Terkini