JUSTISI.ID || KARAWANG - Polemik Normalisasi saluran di Kecamatan Jayakerta terus bergulir hingga sampai saat ini,dari hasil Audiens LSM GMPI Kecamatan Jayakerta di Kantor PUPR.pihak Kabid Aris Purwanto hanya menyampaikan terkait program tersebut sebatas bantuan saja berupa alat berat.tapi tidak serta merta di jelaskan bersumber dari mana uang yang di pakai untuk melaksanakan program Normalisasi tersebut.03/07/2024
"Puad Hasan ketua DPC LSM GMPI kecamatan Jayakerta pada awak media menyampaikan terkait hasil Audiens bersama pihak PUPR di kantornya,bahwa pihak PUPR tidak menjelaskan tentang anggaran nya bersumber dari mana - mana nya.ia hanya mengatakan bahwa itu program bantuan.cuman yang lebih mengherankan dari ucapan Kabid SDA mengucapkan,bahwa tidak ada kewajiban untuk memasang papan informasi.
Menyoroti perkataan Kabid SDA "Puad Hasan" Melanjutkan,dirinya merasa kecewa sekaligus merasa heran.akan ungkapan dari seorang Kabid PUPR Aris Purwanto.dirinya sangat menyayangkan seorang yang bukan dari kewenangan nya berbicara seperti itu.seharunya ungkapan seperti keluarnya dari bagian Hukum bukan keluar dari seorang ASN atau pelaksana tugas program.
Padahal tertulis secara jelas dalam peraturan UU KIP no 14 tahun 2008,bahkan sangsinya juga pidana.Kabid SDA itu tugasnya untuk melaksanakan program pembangunan.bukan membuat/memberikan statement aturan yang tidak jelas tanpa di dasari oleh aturan hukum yang berlaku,"ucapnya dengan nada kesal
"Saya. dan Team berencana akan berkirim surat lagi ke pihak PUPR,dalam rangka mempertanyakan bahasa Kabid Aris Purwanto yang mengatakan,tidak ada aturan dan kewajiban memakai papan informasi.apa Kabid tidak tahu aturan atau pura - pura bodoh,"sambungnya
Saya Jelaskan lagi, hal tersebut telah di atur dalam UU KIP no 14 tahun 2008 mengatakan,setiap Badan publik atau program pemerintah harus memberikan informasi terkait keterbukaan informasi publik mengenai sumber anggaran, Bahkan dalam pasal dan undang-undang tersebut di jelaskan ada sangsi pidana nya.
Kami tidak bermaksud menghalangi program Pemerintah.sebagai Lembaga Kontrol Sosial dan sekaligus sebagai Putra Karawang atau Putra Daerah.hanya meminta transparansi saja.tidak lebih dan tidak kurang.karna yang saya ketahui.setiap program yang memakai anggaran uang negara harus menyertakan papan informasi sebagai salah satu bentuk transparansi fublik,"tandasnya
( Team Justisi )