BREAKING NEWS

Loading...

SMP Negri 1 Rawamerta Diduga Jual Baju Seragam Sekolah,Auditor Hukum Muda Putra Agustian,.S.H.C.LA.,Buka Toko Baju Saja Jangan Menjadi Guru

Juni 05, 2024, Rabu, Juni 05, 2024 WIB Last Updated 2024-06-05T08:45:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


KARAWANG | JUSTISI.ID | Menindak lanjuti pemberitaan awal terkait dugaan Praktek jual beli seragam sekolah yang masih marak terjadi di kalangan pihak sekolah yang berada di Kabupaten Karawang bukan hanya isapan jempol semata.hal tersebut pun terjadi di sekolah SMP Negri 1 Rawamerta adanya dugaan jual beli seragam sekolah,05/06/2024

Menyikapi adanya dugaan praktek jual beli seragam,membuat geram Putra Agustian.S.H.,C.LA Auditor Hukum Muda Karawang.menurutnya dengan adanya kejadian tersebut sangat memprihatinkan.

Saya akan mendesak pihak Disdik agar segera menindaklanjuti perkara tersebut,pasalnya,praktek jual beli seragam ini menurut Putra Agustian,.S.H.,C.LA pun sangat memberatkan bagi orang tua murid,

Larangan penjualan seragam kata Putra sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan

"Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,"jelasnya

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid,"tambahnya

"Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah," tegas Putra Agustian

Maksimalnya, jelas Putra, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

*Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," sambung Putra Agustian

Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru. 

Putra Agustian menegaskan,saya mendesak,agar pihak terkait segera melakukan evaluasi untuk SMP Negri 1 Rawamerta.yang di duga.telah melakukan praktek jual beli seragam sekolah.agar dengan secepatnya di tindak lanjuti serta di berikan sangsi secara tegas,"pungkasnya

( Yan/red )


Komentar

Tampilkan

Terkini