BREAKING NEWS

Loading...

Mediasi Deadlock !! Sidang Gugatan Pasar Rengasdengklok Kembali di Tunda,LBH EJG Berharap Drama Segera Berakhir

Redaksi Justisi.id
Selasa, Juni 04, 2024, Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T16:39:36Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KARAWANG | JUSTISI.ID | Sidang lanjutan gugatan pasar Rengasdengklok kembali di gelar di pengadilan Negeri 1 Karawang.dalam sidang gugatan tersebut tersebut di hadiri oleh pihak Pemda Karawang serta PT KAI sedangkan dari pihak mantan bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kembali mangkir dalam persidangan.04/06/2024 

Dalam kesempatan tersebut Kuasa Hukum dari pedagang pasar Rengasdengklok Eigen Justisi,.S.H.,M.H.,yang di wakilkan oleh Adi Purnomo.,S.H.,menyampaikan,hasil dari perkara sidang tersebut,pada kesempatan kali ini terkait dengan mediasi yang kita lakukan pada hari ini tanggal 04/06/2024 di pengadilan Negeri Karawang,"bebernya

Adapun pihak - pihak yang menghadiri dari kuasa hukum principal dari penggugat.serta kuasa hukum dari pihak Pemkab kabupaten Karawang,serta kuasa Hukum dari pihak PT KAI.dalam kesempatan kali ini dari pihak kuasa Hukum Pemkab Karawang.tidak bisa merealisasikan atau menyepakati terkait dengan pengadaan lokasi,"terangnya

Dengan adanya perpindahan pasar yang baru, pihak pedang pasar pun merasa keberatan, yang akhirnya,kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan,adapun perihal dengan kompensasi yang diajukan oleh pihak penggugat yang nominalnya sudah tertuang di resume,.pihak Pemkab dan PT KAI pun menolak,"ucapnya

Akan tetapi dari pihak kuasa hukum penggugat Adi Purnomo,.S.H.,menyampaikan, pihak Pemkab Karawang itu akan mengganti atau akan mengeluarkan biaya setelah adanya putusan dari pihak pengadilan Negri Karawang.tanpa ada keputusan dari pihak pengadilan,pihak Pemkab kabupaten Karawang menolak sepenuhnya.terkait dengan apa yang menjadi resistor pada hari ini,"jelasnya

Lanjut Adi Purnomo,.S.H.,pada intinya mereka pihak tergugat satu tetap menolak terkait dengan resume yang telah kita berikan.karena mereka beranggapan dari pihak kuasa hukum KAI itu.tidak merupakan tergugat satu Melainkan hanya turut tergugat satu dan pihak nya merasa sebagai pemilik lahan,"katanya

Padahal tadi juga udah disampaikan sama pihak mediator,pada endingnya mediator menyatakan.terkait dengan mediasi hari ini.terjadi deadlock.akan tetapi keinginan dari pada pihak mediator pengadilan negeri Karawang sendiri.membuka ruang untuk kedepannya ada persidangan lanjutan.namun dari pihak pengadilan juga berharap.bisa diupayakan serta diselesaikan dengan secara kekeluargaan,"ungkapnya

Adi Purnomo,.S.H.,menambahkan,dari pihak mediator akan menyampaikan kepada majelis hakim terkait dengan apa yang menjadi hasil dari pada mediasi pada hari ini.dan untuk selanjutnya menunggu informasi persidangan berikutnya.sementara kami hanya bisa menunggu informasi selanjutnya dari pihak panitra pengganti,"tambahnya

Jadi untuk sementara waktu kita masih menunggu,seperti apa yang di sampaikan oleh pihak mediator.tadi di awal menyampaikan. bahwasanya kita disuruh menunggu untuk jadwal lanjutan sidang berikut,"tutupnya

(  Tim )
Komentar

Tampilkan

Terkini