Karawang | Justisi.id | Ramai nya pemberitaan program penurapan saluran Dusun 1 Wanajaya Desa Sarijaya Kecamatan Majalaya tak membuat pihak PUPR bergeming,bahkan terkesan cuek dan sama sekali tidak menanggapi dengan adanya publikasi terkait proyek pekerjaan SDA yang dinilai berkualitas buruk.dengan adanya kejadian tersebut.membuat geram pihak LSM GMBI Karawang.melalui Wakil Distrik Carim Darmawan mengatakan pada pihak awak media LSM GMBI di wakili dirinya siap membawa perkara ini keranah APH.13/06/2024
Menyeruak nya Dugaan kasus Mark - Up Anggaran yang di duga di lakukan pihak CV Bambu Runcing pun dengan melihat mekanisme cara pengerjaan nya.pasalnya,sudah terlihat jelas dalam pengerjaan nya tanpa di gali terlebih dahulu.batu hanya di tancapkan di atas tanah yang berlumpur.tanpa galian pondasi.hal yang patut di sayangkan pihak PUPR Bidang SDA sama sekali tak bergeming, pihak nya seolah enggan menanggapi terkait publikasi yang menyoroti buruknya kualitas pembangunan yang di kerjakan pihak CV Bambu Runcing.
"Di ungkapkan Carim dirinya merasa sangat kecewa dengan pihak PUPR Bidang SDA,masa pekerjaan buruk begitu tidak di tindak tegas.seharusnya pihak PUPR Bidang SDA. gerak cepat ketika ada temuan awak media di bawah.pasalnya,tidak serta Merta awak media mempublikasikan kalau tidak di barengi dengan data yang akurat,"terangnya
Lebih lanjut Carim menyampaikan, seharusnya pihak PUPR cepat tanggap,bukan malah diam saja seperti kerbau di cocok hidung nya.mana tanggung jawabnya sebagai pihak yang punya hajat.terus pungsinya pengwas apa, apa mereka tugasnya makan gaji buta doang.kerja kagak mau.
Ini terkesan aneh,kata Carim melanjutkan,seperti ada sesuatu.antara pihak pemborong dan pihak PUPR Bidang SDA.ada apa dengan pihak Kadis,Kabid dan Kasie SDA,ko bisa pekerjaan buruk di biarkan begitu saja tanpa di tindak tegas,"herannya
Sebagai pihak kontrol Sosial dari pihak LSM GMBI Distrik Karawang,kami berhak untuk mengawal setiap program yang memakai anggaran uang negara,dan besok kami akan mengunjungi kembali Kantor PUPR untuk menanyakan sejauh mana tindakan pihak PUPR bidang SDA dalam menyikapi perkara CV Bambu Runcing tersebut"sambungnya
Kami berharap,Program dengan Panjang : 2 x 139 M² :Tinggi 0,90 M² : ( APBD )
Sebagai pihak Pelaksana pembangunan Cv Bambu Runcing : Dengan No Kontrak /027.2/.../06.2.01.0020.27/KPA-SDA/PUPR/2024. Nilai Kontrak : 189.118.000.00
jangan sampai menjadi program yang mubazir, yang baru beberapa bulan di bangun sudah rusak kembali.
"Carim menegaskan,agar pihak PUPR dengan segera menindak CV Bambu Runcing.bila perlu di bongkar kembali pekerjaannya.namun, jika ternyata pihak PUPR tak menanggapi keinginan kami atau diam saja tak berbuat apa - apa.saya pastikan akan bawa perkara ini ke ( APH ) semua bukti - bukti dari Poto dan Video sudah saya kantongi,"tandasnya
( Koko/red )