KARAWANG | JUSTISI.ID | Pertamina bisa dikatakan sebagai salah satu perusahaan nasional, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pertamina disebut memberikan gaji cukup besar kepada karyawannya. Ditambah lagi dengan beragam fasilitas dan tunjangan yang diberikan kepada karyawan. Umumnya, gaji karyawan di Indonesia dipatok berdasarkan besarnya UMR atau UMP di masing-masing daerah. UMR atau UMP adalah ketetapan standar minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri,dalam pengupahan pekerja atau karyawan. Keberadaan UMR bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh upah penghasilan yang layak
Namun hal tersebut ternyata tidak berlaku pada SPBU Dusun Krajan Desa Medangasem Kecamatan Jayakerta,perusahan anak cabang dari BUMN tersebut di duga telah menyunat gaji para pegawainya,06/04/2024
Inisial ( D ) salah satu narasumber yang bisa di percaya mengatakan,apa yang di lakukan oleh pihak SPBU tersebut sudah melanggar peraturan.harusnya mereka para karyawan menerima gaji yang standar UMR tapi ini malah sebaliknya.gaji yang sudah terbilang senior saja yang bekerja di SPBU tersebut hanya menerima kisaran (Dua juta Setengah).untuk yang belum lama menerima gaji sekitar (Satu Juta Setenhah).hal tersebut pastinya sangat jauh dari standar gaji yang seharunya"Kata ( D )
Lebih lanjut ( D ) menerangkan,misal kalau ada audit dari pihak Dinas terkait. para karyawan pasti di brifing terlebih dahulu,supaya mengatakan bahwa gaji mereka sesuai dengan standar gaji ( UMR ) nah disitu saja pastinya sudah menyalahi peraturan donk ?.gaji nya berapa.terus yang terangkan nya ke pihak dinas terkait berapa,gak singkron atau gak sesuai.adapa,ko bisa begitu.harusnya jadi bahan Evaluasi pihak berwenang,untuk hal yang lainya di perparah oleh ( MCK ) di sewakan ke pihak kedua dengan nilai kontrak pertahun itu sekitar 16000,000 juta jadi semua harus bayar.kalau yang mau ke Kamar mandi kisaran 2000 ribu rupiah kan itu sudah kewajiban pihak SPBU untuk menyiapkan Segala fasIlitas dari rumah ibadah serta ( MCK ),"Ungkap ( D ) dengan nada heran
"Sementara itu guna memfalidkan perihal dugan pemotongan gaji yang di lakukan oleh pihak pengurus SPBU Dusun Krajan Desa Medangasem akhirnya tim awak media ini mendatangi secara langsung ke kantornya.dan terima oleh Narto selaku pihak pengawas SPBU tersebut
Dalam sesi wawancara bersama Narto,dirinya berdalih kalau sudah melakukan pemotongan.
Menurut keterangan dirinya,bahwa perusahaan nya kecil dan tidak mungkin sanggup kalau harus membayar gaji karyawan dengan standar gaji ( UMR ) setempat,kalau menurut peraturan memang benar harusnya standar gaji UMR,"Ucap Narto
Namun saat di singgung berapa tonase yang keluar dalam perminggu,Narto menjawab sekitar 25000 ribu ton pa,"Jawab Narto
Dengan mengedapankan azas praduga tak bersalah, untuk di dinas terkait segera melakukan investigasi secara langsung ke lapangan.terkait dugaan adanya pemotongan gaji pegawai SPBU Dusun Krajan Desa Medangasem Kecamatan Jayakerta,san jika terbukti adanya pemotongan berharap dinas terkait memberikan sangsi yang tegas.mau secara administratif maupun pemecatan dengan tidak hormat bagi pelaku penyunat gaji karyawan SPBU tersebut,
(D'Soekarya)