BREAKING NEWS

Loading...

Misteri Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Benarkah Ada Dugaan Sabotase Mafia Tanah?

Redaksi Justisi.id
Selasa, Oktober 20, 2026, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T06:18:11Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || KARAWANG _ Kebakaran yang melanda Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu malam (14/10/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan. Api yang dilaporkan membakar gudang arsip pertanahan itu memicu kekhawatiran publik terhadap keselamatan dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah masyarakat.

Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi mengenai kedatangan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi pada Kamis (15/10/2026), sehari setelah kebakaran terjadi. Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut belum dapat dipastikan melalui keterangan resmi pihak KPK.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, meminta insiden tersebut diusut secara menyeluruh. Ia menduga kebakaran itu perlu ditelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan, terutama karena terjadi ketika sejumlah persoalan pertanahan di Karawang tengah menjadi perhatian publik.

"Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya," tutur Askun, Selasa (20/10/2026).

Meski demikian, dugaan mengenai rencana penggeledahan maupun kemungkinan sabotase tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Arsip Tanah Terbakar, Sengketa Warga Kembali Disorot

Kebakaran ini menjadi perhatian karena Karawang tengah menghadapi sejumlah persoalan pertanahan, termasuk tuntutan warga Poponcol terkait penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, sebelumnya turut menyampaikan keprihatinan atas kebakaran yang disebut menghanguskan gudang arsip atau dokumen pertanahan tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (16/10/2026), Rieke mempertanyakan apakah kebakaran itu semata-mata disebabkan korsleting listrik atau terdapat faktor lain yang perlu diungkap.

"Pas sengketanya lagi memuncak, gudang arsip tempat penyimpanan kertas-kertas bukti tanahnya malah kebakar. Wajar dong kalau publik curiga," ujar Rieke.

Kekhawatiran tersebut berangkat dari pentingnya dokumen pertanahan sebagai bagian dari proses administrasi, penelusuran riwayat bidang tanah, dan pembuktian hak dalam perkara tertentu.

Namun, kebakaran arsip tidak serta-merta menghapus hak atas tanah masyarakat. Keberadaan data elektronik, buku tanah, surat ukur, salinan dokumen, serta alat bukti lain tetap perlu diperiksa untuk mengetahui kondisi dan kelengkapan data pertanahan yang terdampak.

Dugaan Tumpang Tindih Lahan 280 Hektare di Telukjambe

Selain persoalan PTSL warga Poponcol, Askun menyoroti dugaan tumpang tindih penguasaan lahan seluas sekitar 280 hektare di kawasan hutan Telukjambe yang disebut telah beralih fungsi menjadi kawasan industri, termasuk di lingkungan Karawang International Industrial City (KIIC).

Menurut Askun, persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2017 dan berdampak terhadap petani penggarap yang mengaku kehilangan akses atas lahan garapan mereka.

Ia juga menyinggung adanya janji yang menurutnya pernah disampaikan pihak ATR/BPN Karawang terkait tidak diperpanjangnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah perusahaan yang masa berlakunya disebut akan berakhir pada 2028.

Askun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperjelas status hukum lahan tersebut, termasuk menindaklanjuti dugaan tumpang tindih antara kawasan hutan dan kawasan industri.

"Pertanyaannya, berani gak mereka membongkar untuk mengembalikannya ke kawasan hutan?" ujar Askun.

Pernyataan tersebut merupakan desakan dari pihak Askun. Penentuan status kawasan, keabsahan hak atas tanah, serta langkah penertiban harus didasarkan pada data resmi, keputusan instansi berwenang, dan prosedur hukum yang berlaku.

Puslabfor Diminta Membuka Hasil Pemeriksaan

Hingga Selasa (20/10/2026), menurut keterangan yang disampaikan dalam bahan berita ini, belum ada penjelasan resmi yang dapat memastikan penyebab kebakaran maupun hasil pemeriksaan forensik kepada publik.

Askun meminta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri dan penyidik yang menangani perkara tersebut menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara transparan.

Ia menegaskan, penyelidikan harus mampu menjawab apakah kebakaran disebabkan gangguan listrik, kelalaian, atau faktor lain yang mengandung unsur pidana.

"Jadi saya minta kasus insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini diusut secara profesional, akuntabel dan transparan. Karena dugaan unsur kesengajaan dan sabotase-nya sangat kuat. Karena ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kasus-kasus mafia tanah yang selama ini terjadi," pungkas Askun.

Untuk memastikan duduk perkara, publik menunggu penjelasan resmi mengenai titik awal api, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, kondisi dokumen yang terbakar, serta ada atau tidaknya hubungan antara insiden tersebut dan perkara pertanahan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

Api telah padam, tetapi pertanyaan publik belum terjawab. Pengusutan yang profesional, berbasis bukti, dan terbuka menjadi penting agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi.

(Khoili)
Komentar

Tampilkan

Terkini