Justisi.id || Bekasi _ Indikasi Hukum Proses pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sukajadi menuai polemik dan menjadi sorotan tajam masyarakat.
Pasalnya, pengangkatan tersebut dipersoalkan karena diduga tidak menempuh mekanisme dan tidak memenuhi persyaratan perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada *Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa*, pengangkatan perangkat desa wajib melalui tahapan penjaringan, penyaringan, verifikasi berkas persyaratan administrasi, hingga konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat.
Namun, dalam kasus di Desa Sukajadi ini, mekanisme tersebut diduga diabaikan.
Salah satu warga yang enggan di sebut namanya mengatakan di lapangan menyebutkan, pihak yang ditunjuk sebagai Sekdes tersebut merupakan,Calon Kepala Desa Terpilih pada Pilkades Sukajadi yang digelar 20 September 2026 lalu.
Menjadi ironi, Cakades terpilih tersebut saat ini tengah menjadi objek sengketa hukum. Persyaratan administrasinya berupa dugaan *pemalsuan dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB serta Ijazah Paket B dan Paket C yang diduga prematur (diterbitkan tidak sesuai prosedur)* tengah dilaporkan.
Informasi yang dihimpun, laporan gugatan tersebut telah diajukan kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bekasi dan bahkan telah didaftarkan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Ini yang jadi pertanyaan besar warga. Bagaimana mungkin seseorang yang status hukum administrasinya sedang digugat karena diduga ijazah palsu, dan proses Pilkadesnya sendiri masih bersengketa di pengadilan, justru diangkat menjadi Sekdes diduga ada apa? Mekanismenya dari mana? Syaratnya bagaimana? Ini kan perangkat desa, bukan jabatan sembarangan," ujar salah seorang tokoh masyarakat Sukajadi yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait prosedur pengangkatan, pemenuhan persyaratan administratif, serta kepatuhan Pj. Kepala Desa terhadap ketentuan hukum.
Sesuai aturan, seorang Perangkat Desa harus memenuhi syarat umum seperti berijazah minimal SMA/sederajat yang sah, berusia 20-42 tahun, serta syarat khusus lainnya yang harus diverifikasi keabsahannya.
Masyarakat Desa Sukajadi kini berharap ada penjelasan terbuka dari Pj. Kepala Desa Sukajadi, Camat Sukakarya, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
"Kami minta DPMD dan Camat jangan tutup mata. Harus ada klarifikasi dan transparansi. Jangan sampai pengangkatan Sekdes ini cacat hukum dan menimbulkan konflik berkepanjangan di desa," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj. Kepala Desa Sukajadi belum berhasil dikonfirmasi terkait polemik pengangkatan Sekdes tersebut
( Kholili)

.jpg)

