KARAWANG | JUSTISI.ID – Pelaksanaan proyek Emplacement SDN Puspasari II, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 ini diduga perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait pemasangan paving block, lapisan dasar, kerapian pekerjaan, Kamis (27/08/2026).
Berdasarkan papan informasi, proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp189.086.000, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, mulai 9 Agustus hingga 7 Oktober 2026. Pelaksana pekerjaan tercantum CV Handal Daya Sejahtera.
Saat awak media melakukan pemantauan, pekerjaan pemasangan paving block dan saluran masih berlangsung. Salah seorang pekerja mengatakan pekerjaan telah berjalan sekitar satu minggu.
Ketika ditanya mengenai jenis atau merek paving block yang digunakan, pekerja mengaku tidak mengetahuinya.
Sementara saat ditanya mengenai gambar kerja, pekerja mengatakan gambar tersebut dipegang oleh mandor.
“Yang pegang gambar mandor,” ujar pekerja.
Media kemudian berupaya menemui mandor untuk meminta penjelasan mengenai spesifikasi material dan teknis pekerjaan. Namun, mandor tidak berada di lokasi saat dilakukan konfirmasi.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah ketebalan lapisan dasar. Pekerja menyebut ketebalan amparan dasar sekitar 20 sentimeter. Namun, berdasarkan pengukuran media pada salah satu titik pekerjaan, kondisi lapisan yang terlihat di lapangan dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Kondisi pemasangan paving block di beberapa bagian juga terlihat belum sepenuhnya rapi. Temuan tersebut tentunya masih perlu diperiksa secara teknis karena pekerjaan masih dalam proses.
Tak hanya kualitas pekerjaan, papan informasi proyek juga terlihat dalam kondisi tergeletak di area pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan proyek.
Di lokasi disebutkan telah ada pengawas dari dinas. Namun, media belum mengetahui identitas pengawas tersebut sehingga belum dapat meminta keterangan secara langsung.
awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana, mandor, pengawas maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang mengenai spesifikasi paving block, ketebalan lapisan dasar, serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan kontrak.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya material atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang diharapkan tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi serta meminta pelaksana memperbaiki pekerjaan sesuai ketentuan.
Pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan konfirmasi awal. Awak media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi, dan pihak-pihak yang disebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.
( KY )

.jpg)

