Justisi.id || KARAWANG | – Pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi di lingkungan SDN Ciptamargi III, Dusun Cibadar I RT/RW 008/003, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan pada Rabu (26/08/2026)* dan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian ukuran material besi yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Saat berada di lokasi, awak media mendapati proses pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Untuk mengetahui material yang digunakan, dilakukan konfirmasi kepada salah seorang pekerja terkait ukuran besi yang terpasang.
Pekerja tersebut mengaku bahwa dirinya mengerjakan bagian konstruksi dengan mengacu pada struktur bangunan sebelumnya.
Namun, ketika material tersebut dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur digital jangka sorong (sigmat), hasil yang terlihat di lapangan menunjukkan angka berbeda dari keterangan pekerja.
Pada bagian besi cor sloof/kolom, pengukuran menunjukkan angka sekitar *6,9 milimeter.* Sementara besi cincin atau begel yang diukur menunjukkan angka sekitar *4,6 milimeter.*
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai spesifikasi material yang sebenarnya digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Namun demikian, hasil pengukuran lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa material telah menyimpang dari spesifikasi kontrak. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen teknis pekerjaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan pekerja bahwa dirinya tidak memegang gambar kerja saat melaksanakan pekerjaan.
Kondisi tersebut penting untuk diklarifikasi karena gambar kerja dan spesifikasi teknis menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Jika benar pekerja melaksanakan pekerjaan hanya berdasarkan struktur bangunan sebelumnya tanpa mengacu pada dokumen teknis yang berlaku, maka hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana mengenai mekanisme pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain persoalan material, saat pemantauan dilakukan tidak terlihat papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan.*
Menurut keterangan pekerja, papan informasi tersebut belum diberikan oleh pihak pelaksana. Pekerja juga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang menjadi pelaksana pekerjaan.
Ketiadaan informasi tersebut menjadi perhatian tersendiri, mengingat pekerjaan yang menggunakan anggaran publik semestinya dapat diketahui oleh masyarakat, termasuk informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta informasi teknis pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan di lapangan tersebut selanjutnya membutuhkan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Awak Media masih berupaya meminta penjelasan mengenai spesifikasi material besi yang diwajibkan dalam pekerjaan tersebut, dasar penggunaan ukuran besi yang terpasang, serta alasan belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi.
Apabila nantinya terdapat perbedaan antara material yang digunakan dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak, maka pihak terkait perlu melakukan pemeriksaan dan evaluasi untuk memastikan kualitas serta kesesuaian pekerjaan.
Sebaliknya, apabila ukuran material yang ditemukan di lapangan ternyata sesuai dengan dokumen teknis yang berlaku, maka penjelasan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Awak Media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, penyimpangan anggaran, ataupun kesalahan pihak tertentu.
Angka pengukuran sebesar sekitar 6,9 milimeter pada besi cor sloof/kolom dan sekitar 4,6 milimeter pada besi cincin/begel merupakan hasil pengukuran lapangan menggunakan alat ukur digital saat pemantauan berlangsung.
Kepastian mengenai sesuai atau tidaknya material tersebut hanya dapat ditentukan setelah dilakukan pencocokan dengan *RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta hasil pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Awak Media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Ky)

.jpg)

