BREAKING NEWS

Loading...

Diduga Pembesian Tak Sesuai RAB, Proyek Rehabilitasi PAUD CV Prima Wadas Sentosa Disorot

Redaksi Justisi.id
Sabtu, Agustus 22, 2026, Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T05:29:17Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KARAWANG | JUSTISI.ID – Pekerjaan rehabilitasi bangunan PAUD di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Proyek yang pada papan informasinya mencantumkan pelaksana CV Prima Wadas Sentosa diduga menggunakan material pembesian yang tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Sabtu 22 Agustus 2026.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp189.557.000 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 6 Agustus hingga 3 November 2026, menggunakan anggaran APBD Kabupaten Karawang Tahun 2026.
Saat dilakukan pemantauan dan pengukuran menggunakan alat ukur digital, ditemukan besi cincin atau begel terukur sekitar 4,8 milimeter, sedangkan besi sloof terukur sekitar 9,6 milimeter.

Salah seorang pekerja di lokasi mengatakan bahwa pembesian untuk pekerjaan tersebut seharusnya menggunakan besi 12 milimeter untuk sloof dan 6 milimeter untuk cincin atau begel. Bahkan menurutnya, dalam pekerjaan konstruksi tertentu, penggunaan besi utama berukuran 12 milimeter biasanya dapat menggunakan besi cincin berukuran 8 milimeter, tergantung spesifikasi pekerjaan.
Selain persoalan pembesian, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Saat dikonfirmasi, pekerja mengaku tidak diberikan APD untuk digunakan selama bekerja.

Pekerjaan tersebut disebut telah berjalan kurang lebih seminggu . Namun, hingga dilakukan pemantauan, belum terlihat adanya pengawasan di lokasi. Saat ditanyakan mengenai gambar kerja, pekerja juga mengaku tidak ada yang memegang dokumen tersebut di lapangan.

Atas temuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang serta pihak terkait diminta segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai RAB dan spesifikasi teknis.

Apabila nantinya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat berharap diberikan sanksi sesuai aturan dan bagian pekerjaan yang terbukti tidak sesuai dapat diperbaiki atau dibongkar kembali berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.

Pihak jurnalis Justisi.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Prima Wadas Sentosa, pengawas, dan instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi serta hak jawab.


( KY )
Komentar

Tampilkan

Terkini