BREAKING NEWS

Loading...

LSM GMBI Soroti Overkapasitas KJA Jatiluhur: Desak Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan Warga Lokal

Redaksi Justisi.id
Kamis, Agustus 27, 2026, Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T13:35:03Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Justisi.id || Kabupaten Purwakarta _ Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPP LSM GMBI) angkat suara terkait krisis ekologi dan maraknya monopoli usaha Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatiluhur (Bendungan Ir. H. Djuanda), Kabupaten Purwakarta. LSM GMBI menilai praktik budidaya KJA saat ini telah jauh melampaui daya dukung lingkungan serta mengabaikan hak-hak masyarakat lokal terdampak. 

Ketua DPP LSM GMBI, Fajar Arief, mengungkapkan bahwa keberadaan KJA di Waduk Jatiluhur kini sudah berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data validasi terbaru Satgas Citarum Harum, jumlah KJA di Waduk Jatiluhur mencapai sekitar 40.000 hingga 46.400 petak. Padahal, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 660.31/2019 dan Pergub Jabar No. 96/2022, daya dukung ideal dan kuota maksimal yang diizinkan hanya 11.306 petak. 
"Ada kelebihan atau overcapacity masif lebih dari 34.000 petak KJA di Waduk Jatiluhur. Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena sudah merusak fungsi utama waduk sebagai sumber air baku minum, pembangkit listrik (PLTA), dan irigasi," tegas Fajar dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (27/8). 

*Dominasi Pemodal Luar dan Marjinalisasi Warga Lokal*
Fajar membeberkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan struktur kepemilikan yang sangat tajam. Waduk yang dalam sejarah pembangunannya (1957–1967) menenggelamkan 14 desa dengan 5.002 warga tersebut kini justru didominasi oleh pengusaha dan pemodal besar dari luar daerah. 
Dari total data kepemilikan sekitar 16.545 petak KJA, sebanyak 12.160 petak dikuasai oleh pengusaha luar Purwakarta. Sementara warga lokal Purwakarta hanya memiliki sekitar 4.385 petak. Bahkan, terindikasi adanya kepemilikan yang melibatkan pihak asing. 

"Masyarakat kecil yang dulu terkena dampak pembangunan waduk justru kian tersingkir. Ada pemodal yang menguasai puluhan hingga 100 petak KJA sendirian. Sementara pembudidaya lokal banyak yang terpaksa menjual kerambanya akibat rugi tingginya harga pakan dan kematian massal ikan, lalu berakhir hanya sebagai pekerja penggarap dengan pola 'setengah musim' di bawah kendali tauke," ujar Fajar. 

*Kerusakan Ekologis dan Celah Regulasi*
Dampak ekologis akibat overkapasitas KJA ini juga dinilai sangat serius secara ilmiah. Sisa pakan dan feses ikan yang mengendap memicu eutrofikasi, menyebabkan status mutu air tercemar ringan dengan kandungan Dissolved Oxygen (DO) terendah mencapai 2 mg/L serta amonia bebas mencapai 1 mg/L. Selain merusak habitat, krisis ini menimbulkan kerugian ekonomi akibat pakan terbuang hingga Rp 62,7 miliar per tahun dan biaya pengurangan sedimen sebesar Rp 2,26 miliar per tahun. 

Lebih lanjut, Ketua DPP LSM GMBI ini menyoroti celah regulasi yang dinilai menjadi pemicu utama kegagalan penertiban permanen di lapangan. Meskipun Pergub Jabar No. 96/2022 mengatur skema alokasi kuota 80% untuk masyarakat terdampak dan warga lokal pesisir, aturan ini tidak memuat sanksi pidana maupun sanksi administratif yang eksplisit atas pelanggaran kuota atau alih tangan KJA ilegal. 

"Inilah akar masalah mengapa upaya penertiban oleh Satgas Citarum Harum (Sektor 14), Perum Jasa Tirta II, dan Pemkab Purwakarta terkesan berulang tanpa hasil permanen. Setelah dibongkar, KJA bertambah lagi. Tidak adanya mekanisme verifikasi 'bukti warga terdampak' yang rinci menjadi celah bagi tauke dan pemodal besar untuk menguasai izin melalui jalur badan usaha mikro," tambah Fajar. 

*Mendesak Sanksi Tegas*
Menyikapi kondisi tersebut, DPP LSM GMBI mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi Pergub No. 96/2022 dan menerbitkan payung hukum yang memiliki daya paksa dan sanksi tegas. 

"Kami dari DPP LSM GMBI mendesak pemerintah untuk bertindak adil dan tegas! Penertiban KJA tidak boleh hanya menyasar peternak kecil, tetapi harus membongkar monopoli pemodal besar ilegal. Kembalikan fungsi Waduk Jatiluhur sebagai aset vital negara dan berikan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal terdampak," pungkas Fajar.

Red,.(Rhmt). 
Komentar

Tampilkan

Terkini