BREAKING NEWS

Loading...

BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Mitra Strategis Kawasan Industri

Redaksi Justisi.id
Selasa, Agustus 25, 2026, Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T09:11:59Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || KARAWANG - Keberadaan Kawasan Industri dan pusat kegiatan usaha di wilayah Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, dinilai punya peluang besar yang harus mampu bisa memberikan manfaat usaha bagi masyarakat desa.

Berkembangnya Kawasan Industri Mitra (KIM) Kawasan Peruri, Kawasan KIIC, berbagai perusahaan dan zona industri, serta hadirnya Kawasan BANK Indonesia, Badan usaha milik Desa ( BUMDes) mandiri sejahtera Parungmulya, melihat pentingnya membangun pola hubungan yang produktif antara masyarakat desa dengan pihak perusahaan.

Direktur BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya, Dedi Jumhari ( Dono) mengatakan BUMDes tidak hanya badan usaha milik Desa, tetapi juga bisa menjadi fasilitator dan jembatan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan yang ada di wilayah desa, Selasa (25/8/2026).

"Kami berharap BUMDes bisa menjadi fasilitator agar masyarakat desa Parungmulya tidak hanya jadi penonton di tengah berkembang kawasan industri, masyarakat harus memiliki ruang mendapatkan manfaat melalui lapangan kerja, peluang usaha kemitraan menjadi rekanan perusahaan, pengembangan UMKM, maupun program pemberdayaan masyarakat, " ujar Dedi Jumhari.

Secara regulasi keberadaan BUMDes, memiliki landasan hukum yang jelas perda Kabupaten Karawang Nomor 7 tahun 2023 tentang Badan Usaha milik Desa, mengatur bahwa BUM Desa merupakan wadah untuk menampung kegiatan perekonomian dan atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa, serta juga mengatur kepimilikan dan modal, organisasi , unit usaha, kerjasama serta pembinaan dan pengawasan BUM Desa.

Dengan demikian, menurut Dedi BUMDes mempunyai ruang untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang relevan dengan potensi desa Parungmulya, termasuk membangun bisnis kemitraan dengan perusahaan dan pelaku usaha sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta AD/ART dan peraturan desa.

"BUMDes tidak ingin mengambil alih kewenangan perusahaan posisi kami adalah membuka komunikasi dan membangun kemitraan yang saling menguntungkan, " katanya.


( Rls)
Komentar

Tampilkan

Terkini