BREAKING NEWS

Loading...

Pelanggaran K3 Di Proyek Pembangunan Saluran Drainase RT 01- RW 02 Kelurahan Mekarjati Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

Redaksi Justisi.id
Jumat, November 14, 2025, November 14, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T14:58:39Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Justisi Id || Karawang _ Pembangunan saluran Drainase RT 01-RW 02 Kelurahan Mekarjati kecamatan Karawang barat Kabupaten Karawang, Investigasi awak media Justisi.Id, di lapangan menunjukan indikasi kuat bahwa pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) jauh dari kata, ironisnya, dugaan pelanggaran ini justru terjadi di bawah kendali pemborong proyek yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan pekerja, Jum'at(14/11/2025)

Salah seorang mandor lapangan, Emang, mengatakan ke awak media bahwa fasilitas K,3 tidak ada, (ujar emang) 

" alat pelindung dirimah te aya pa..

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pemborong proyek abai menyediakan informasi pelatihan, apalagi fasilitas K3 yang di wajibkan undang undang padahal, seluruh tanggung jawab keselamatan di lokasi proyek sepenuhnya berada di ranah pemborong proyek.
Pembiaran semacam ini jelas melanggar undang undang No,1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja khususnya pasal 3,yang mewajibkan setiap pemimpin proyek menyediakan perlengkapan dan pengawasan K3 di susul pasal 8 dan 9 mengenai suplai pelatihan dan pengawasan di lokasi kerja.

Selanjutnya pasal 186 undang undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja,
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 35 ayat (2) atau ayat (3)atau pasal 93 ayat (2) di kenai sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan dan paling lama 4 (empat)tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp10, 000,000,00(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak 400,000,000,00 (empat ratus juta rupiah)

(2)Tindak pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1)merupakan tindak pidana pelanggaran

Fakta menunjukan tanpa pengenalan dan pendampingan K3, nyawa pekerja terus dipertaruhkan setiap harinya, pekerjaan berlangsung seadanya tanpa helm, tanpa rompi, tanpa masker, tanpa pendampingan atau prosedur darurat.

( Kholili S)
Komentar

Tampilkan

Terkini