BREAKING NEWS

Loading...

Pelanggaran K3 Di Proyek Jembatan SDN Kertarahayu 1 Kecamatan Cibuaya Di Duga Abaikan Ke Selamatan Pekerja

Redaksi Justisi.id
Jumat, November 21, 2025, November 21, 2025 WIB Last Updated 2025-11-21T13:54:46Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || Karawang, _Pembangunan Jembatan SDN Kertarahayu 1 Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang,yang di kerjakan oleh CV Maju Bangkit,Volume Panjang=12 M:Lebar=4,00 M Nilai Kontrak Rp 298,152, 000,00 Sumber Dana Perubahan Anggaran Pendapatan Dan (P - APBD) Kabupaten Karawang, Tahun Anggaran 2025

Investigasi awak media Justisi Id,di lapangan menunjukan indikasi kuat bahwa pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) jauh dari kata, ironisnya, dugaan pelanggaran ini justru terjadi di bawah kendali pemborong proyek yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan pekerja,(Jumat 21/11/2025)

Salah seorang pekerja,yang tidak ingin di publikasikan namanya saat di konfirmasi oleh awak media terkait pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja ( K3) 

" pekerjaan sudah berjalan di perkiraan seminggu, pa"

Pakaian alat pelindung dirimah ga ada sih"ungkapnya


Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pemborong proyek abai menyediakan inpormasi pelatihan, apalagi fasilitas K3 yang di wajibkan undang undang padahal, seluruh tanggung jawab keselamatan di lokasi proyek sepenuhnya berada di ranah pemborong proyek

Pembiaran semacam ini jelas melanggar undang undang No,1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja khususnya pasal 3,yang mewajibkan setiap pemimpin proyek menyediakan perlengkapan dan pengawasan K3 di susul pasal 8 dan 9 mengenai suplai pelatihan dan pengawasan di lokasi kerja

Selanjutnya pasal 186 undang undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 35 ayat (2) atau ayat (3)atau pasal 93 ayat (2) di kenai sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan dan paling lama 4 (empat)tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp10, 000,000,00(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak 400,000,000,00 (empat ratus juta rupiah) 

(2)Tindak pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1)merupakan tindak pidana pelanggaran

Fakta menunjukan tampa pengenalan dan pendampingan K3, nyawa pekerja terus dipertaruhkan setiap harinya,pekerjaan berlangsung seadanya tampa helm, tampa rompi, tampa masker, tampa pendampingan atau prosedur darurat

( Kholili S)
Komentar

Tampilkan

Terkini