Justisi.id ll Karawang - Pembangunan pemagaran Masjid Nurul Hikmah yang berlokasi di Dusun Buer RT.07 RW 03, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari masyarakat, Senin (13/10/2025).
Proyek yang didanai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang ini diduga tidak transparan dan berpotensi adanya penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kecurigaan ini muncul setelah adanya indikasi bahwa pihak pelaksana proyek diduga melakukan kongkalikong dengan pengawas. Seorang pekerja yang dikonfirmasi oleh media justisi.id mengungkapkan bahwa pekerjaan telah berjalan lebih dari satu minggu, dan pengawas telah dua kali datang ke lokasi. Namun, tidak ada teguran terkait pembesian yang diberikan. Pekerja tersebut justru mengarahkan media untuk melihat gambar teknis pekerjaan.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tersebut secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
Lebih lanjut, terdapat perbedaan mencolok antara keterangan gambar teknis dengan fakta di lapangan. Pihak pekerja awalnya menyatakan bahwa besi yang digunakan untuk cincin (sengkang) adalah besi 6 mm, padahal dalam gambar tertera besi 8 mm.
Setelah dilakukan pengukuran langsung di lokasi menggunakan sigmat, ditemukan bahwa besi kolom yang seharusnya berukuran 10 mm, hanya memiliki diameter 9,7 mm. Sementara itu, besi sengkang (cincin) hanya berukuran 5,2 mm. Temuan ini jelas tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) atau gambar rencana yang seharusnya menjadi acuan dalam pelaksanaan proyek.
Masyarakat setempat berharap agar pembangunan pemagaran masjid ini dikerjakan sesuai dengan RAB dan tidak asal-asalan. Mereka menekankan pentingnya pengawasan yang ketat, mengingat masjid adalah sarana ibadah yang harus dibangun dengan integritas dan tanpa adanya praktik mark-up yang membahayakan kualitas bangunan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi pelanggaran terhadap UU KIP dan indikasi penyimpangan anggaran yang dapat merugikan kualitas bangunan dan kepercayaan masyarakat. Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
Sampai berita ini di publikasikan pihak pelaksana maupun pengawas belum dapat memberikan keterangan resmi.
(Ricky)