BREAKING NEWS

Loading...

PAMSIMAS Karawang : Menara Air Desa Makmurjaya Terancam Ambruk Akibat Bancakan Besi, Pelaksana Proyek Klaim Kantongi Restu BPK

Redaksi Justisi.id
Minggu, Oktober 12, 2025, Oktober 12, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T04:16:01Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun 2025 di Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam. Minggu 12/10/2025

Proyek yang didanai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini diduga kuat melakukan penyelewengan spesifikasi material pada pembangunan menara air. Pelaksana proyek mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perubahan spesifikasi tersebut.
 
Investigasi yang dilakukan oleh tim Justisi.id di lokasi proyek menemukan indikasi kuat penggunaan besi yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ukuran besi yang digunakan dalam konstruksi menara air diduga berada di bawah standar yang telah ditetapkan, mengancam kualitas dan keamanan bangunan.
 
OD, pelaksana proyek, mengklaim bahwa perubahan spesifikasi ini telah dikonfirmasi dan disetujui oleh BPK dan konsultan pengawas. "Saya sudah konfirmasi kepada BPK dan konsultan, dan keduanya menyatakan bahwa selama material sesuai, maka dapat digunakan," ujarnya.
 
Pernyataan ini memicu pertanyaan, mengingat BPK memiliki otoritas untuk mengaudit fisik proyek yang didanai anggaran negara. Audit ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan akuntabilitas bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, belum ada konfirmasi resmi dari pihak BPK terkait klaim tersebut.
 
Dalam konfirmasi yang dilakukan, OD, yang didampingi oleh ketua Pokmas Makmur Kaya Abadi (ARP), menjelaskan bahwa spesifikasi pembesian telah disesuaikan dengan kondisi lapangan. "Tiang menara menggunakan besi ulir ukuran 16 mm, balok penentang menggunakan besi 10 mm, cincin pengikat 8 mm, dan cakar ayam 12 mm dengan kedalaman 1,70 cm," jelasnya.
Besi tiang yang diklaim 16 mm, setelah diukur hanya 14 mm.
Cakar ayam yang diklaim 12 mm, ternyata hanya 10 mm.
Besi balok yang disebut 10 mm, hanya berukuran 7,78 mm.
Cincin pengikat yang diklaim 8 mm, hanya berukuran 6,35 mm.
 
 
Namun, OD mengakui bahwa tidak semua besi yang digunakan berukuran penuh (full) selama memenuhi standar yang ada.
 
Sebelumnya, tim investigasi melakukan pengecekan langsung menggunakan alat ukur sigma. Hasilnya sangat mencengangkan:
 
Temuan ini memperkuat dugaan penyimpangan spesifikasi material yang berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi menara air secara signifikan. Dalam konteks PAMSIMAS, ketidaksesuaian ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sebagai penerima manfaat. Menara air merupakan komponen vital yang menanggung beban besar dan membutuhkan stabilitas struktural yang tinggi.
 
Pernyataan OD yang menyebutkan BPK dan konsultan menyetujui penggunaan besi tidak full menimbulkan kejanggalan logis dan administratif. Pihak BPK perlu memberikan klarifikasi terkait klaim tersebut. Penggunaan material di bawah standar tidak hanya melanggar ketentuan teknis dalam RAB, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
 
Proyek PAMSIMAS ini diharapkan dapat memberikan akses air bersih bagi masyarakat Desa Makmurjaya. Namun, dengan adanya dugaan penyelewengan material, harapan tersebut terancam pupus. Masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi tuntas dan mengklarifikasi keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini.
 
Kasus ini menjadi perhatian serius dan memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Septian)
Komentar

Tampilkan

Terkini