JUSTISI.ID || KARAWANG - Polemik mencuatnya kasus penimbunan BBM bersubsidi berjenis solar di dusun Bayur desa Payungsari mendapat sorotan tajam ketua bidang investigasi media justisi.id, iapun mempertanyakan keseriusan APH dalam merespon dan menindaklanjuti kasus temuan tersebut.(14/07/2025)
Menyikapi adanya polemik tersebut Apep Nurhidayat. ,S.H ketua tim investigasi media justisi.id sekaligus tim Law Office Eigen Justisi.menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum yang dinilai tidak respon dalam menanggapi pemberitaan slah satu media online karawang.
"Aneh saja sampai saat ini belum ada penindakan apapun dari APH, mereka mafia solar bersubsidi subsidi masih santai - santai saja, hanya sebatas menutup sementara gudang nya sampai situasi sudah mereda dan pemberitaan tidak muncul lagi," ujarnya
Ia mempertanyakan keseriusan APH, menurutnya para ojeg solar melewati rute kantor Polsek setempat, namun APH seperti tutup mata dan juga telinga, seperti ada sesuatu yang mereka sembunyikan,
"Secara pribadi saya akan meminta Dr (c) Eigen Justisi.,S.T.,S.H.,M.H untuk mendesak pihak Polda Jabar melakukan inspeksi secara langsung kelapangan, kami menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum yang juga ikut bermain di dalam nya. bukti - bukti Dokumentasi dari Poto dan Video para pengangkut solar serta gudang penyimpanan nya sudah ada di kami semuanya, tinggal menunggu instruksi dari ketua kami saja. kebetulan saya juga sudah berkomunikasi dengan bung Saepul di tembuskan ke pimpinan kami Eigen justisi menunggu instruksi dan arahan dari beliau selanjutnya," jelasnya
Apep juga menegaskan tidak akan memberi ruang dan celah bagi pihak para pemain tersebut dan akan terus memantau perkembangan di bawah.
"Sampai kapanpun akan kami pantau terus. tidak akan ada ruang sekecil apapun buat mereka," tegasnya
Ia menambahkan, bagi siapa saja dengan sengaja ataupun melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, terutama yang bersubsidi, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku penimbunan dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
"Aturan hukum nya kan sudah jelas, dan secara terang benderang di jelaskan jadi jangan main - main. pokonya akan kami awasi terus sampai kapanpun, mau mereka pindah ke lobang semut pun. akan kami kejar," pungkasnya
(D'Soekarya)