JUSTISI.ID || KARAWANG – Aroma ketidakwajaran kembali mencuat dari dunia proyek infrastruktur di Kabupaten Karawang. Kali ini, pembangunan Gedung Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (PLKB) di Kecamatan Jayakerta menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan pada pelaksanaan teknis di lapangan. Proyek yang digarap oleh CV. Endah Tegar Utama dengan nilai kontrak Rp216.376.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025 ini dinilai mengabaikan spesifikasi teknis yang semestinya dijalankan.
Hasil penelusuran langsung tim media menemukan fakta mencengangkan: besi sloof dan cincin yang digunakan tidak sesuai standar yang ditetapkan. Di mana seharusnya digunakan besi diameter 12 mm dan 8 mm, namun yang terpasang justru berdiameter hanya 9,14 mm dan 6,16 mm. Selisih ukuran tersebut tentu berdampak besar terhadap kekuatan dan ketahanan struktur bangunan ke depan.
Ironisnya lagi, para pekerja di lokasi mengaku tidak memegang gambar teknis kerja. Ketiadaan dokumen teknis ini menunjukkan buruknya perencanaan dan pengawasan yang mestinya dilakukan sejak awal. Jika tidak segera dikoreksi, kondisi ini bisa berujung pada konstruksi yang cacat mutu dan membahayakan pengguna bangunan nantinya.
Pengabaian terhadap spesifikasi material dan dokumen teknis merupakan pelanggaran mendasar dalam dunia konstruksi. Selain berisiko menimbulkan kerugian negara, hal ini juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari dinas teknis terkait maupun pihak konsultan yang ditunjuk. Ketiadaan kontrol yang ketat membuka ruang praktik curang dalam pelaksanaan proyek.
Terkait temuan ini, LBH LSM GMBI Distrik Karawang melalui Ketua Hukum dan Advokasi, Saepul S.H., memberikan tanggapan keras. “Kami menilai ada indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek PLKB Jayakerta. Jika penggunaan material tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), maka itu termasuk perbuatan melawan hukum. Kami mendesak DPPKB Karawang dan Inspektorat Daerah segera turun tangan untuk audit menyeluruh,” tegasnya.
Saepul juga menambahkan bahwa GMBI tidak akan tinggal diam apabila pemerintah daerah tidak responsif. “Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami akan laporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar proyek biasa—ini menyangkut keselamatan publik dan kredibilitas pengelolaan dana negara,” imbuhnya.
Di tengah meningkatnya keprihatinan masyarakat terhadap kualitas proyek pemerintah, kejadian seperti ini tentu menambah daftar panjang persoalan integritas dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Fungsi PLKB yang sangat vital sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan keluarga berencana harusnya dibarengi dengan proses pembangunan yang transparan dan profesional.
Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), diminta tidak bersikap pasif. Evaluasi mendalam dan audit teknis harus segera dilaksanakan agar proyek ini tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan kegiatan serupa di masa mendatang. Pengawasan secara progresif sangat dibutuhkan agar mutu bangunan benar-benar memenuhi standar kelayakan.
Masih adanya waktu pelaksanaan yang tersisa semestinya menjadi momentum untuk melakukan koreksi. Apabila penyimpangan dibiarkan hingga proyek rampung, maka efek domino dari kelalaian ini akan sulit diperbaiki. Pemerintah tidak boleh menutup mata, apalagi jika bukti-bukti teknis sudah mulai terkuak.
Peristiwa ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi seluruh kontraktor dan pemangku kepentingan di Karawang. Dalam dunia pembangunan publik, ketepatan dan akurasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Saat publik mulai kehilangan kepercayaan, saat itulah sistem harus dibenahi—bukan dibela mati-matian.
Penulis ; Tim/red