JUSTISI.ID || KARAWANG - Tak sedikit berita menyoroti banyak kandang ayam di berbagai daerah yang mendapatkan resistensi kurang baik dari warga sekitar hingga pemerintah. Penyebabnya pun bermacam-macam mulai dari mempermasalahkan lokasi, limbah hingga izin. Untuk itu, memiliki perizinan kandang ayam sejak awal akan sangat membantu jalan usaha ternak Anda ke depannya.(08/03/2025)
Selain kelengkapan perijinan pendirian bangunan juga sering jadi permasalahan terutama pembangunan tembok pagar pembatas dengan ketinggian tertentu bisa menimbulkan permasalahan keamanan para pengguna jalan.
Atas dasar hal tersebut ketentuan jarak bangunan dengan jalan diatur dalam peraturan menteri, terlebih untuk pembuatan tembok pagar pembatas dengan ketinggian tertentu tentu sangat rawan karena kekuatan pagar tembok pembatas tidak akan sekuat bangunan rumah mengingat rawan terjadi miring atau roboh akibat pergeseran kontur tanah dikarenakan pondasi dengan tinggi bangunan tidak sesuai.
(AA) salah satu warga desa Sindangsari saat di mintai tanggapan nya terkait pagar bangunan tembok kandang ayam mengatakan, dirinya merasa sangat khawatir rawan akan kecelakaan di sebabkan tembok pagar tidak jauh dengan jalan jarak nya.
"Jelas kami merasa khawatir kang, namun mau bagaimana lagi kita protes juga tidak ada yang mendengarkan, rencana warga dari sini semua akan melakukan demo setelah kandang nya selesai semua," jawabnya
Selanjutnya ia juga meminta pada pihak pengelola kandang ayam agar membuat penerangan jalan yang maksimal, supaya meminimalisir rawan kecelakaan yang di sebabkan oleh tembok yang terlalu dekat dengan jalan.
"Kami meminta di maksimalkan kang dalam penerangan nya, sebagai orang tua yang mempunyai anak baru gede kami merasa khawatir dengan terlalu dekat nya tembok dengan jalan menyebabkan tingginya angka kecelakaan apalgi saat di malam hari," ungkapnya
Pentingnya bangunan peternakan ayam di wilayah desa masing - masing mengutamakan tata letak jarak bahu jalan serta pagar tembok pembatas sekitar 4 meter dibangun dengan jarak kurang dari 2 meter dari pinggir jalan, hal ini berpotensi membahayakan pengguna jalan jika konstruksi bangunan tidak stabil karena ketika roboh akan langsung menimpa jalan dan berpotensi pada jatuhnya korban dari masyarakat para pengguna jalan tersebut.
Di tempat terpisah pihak perusahaan (RI) saat di mintai tanggapan nya terkait jarak bahu jalan dengan tembok maksimal harus sekitar 4 meter karna sesuai peraturan menteri No 14 tahun 2017 .
"Lah batas tanah saya nya di situ ya saya pagar batas tanah," dalihnya
Namun saat di singgung terkait akan ada pelebaran jalan yang akan di lakukan pihak pemerintah ia juga kembali menjawab.
"Terimakasih bang sudah di kasih tau," jawabnya singkat
(***)